Bincang Ringan tentang HAKI


Tanggal : 27 April 2021       Kategori : Berita

Senin ( 26/4) kembali UPTP - Unit Pelaksana Teknis Pelatihan KUKM  menyelenggarakan bincang ringan melalui zoom dengan Topik : HAKI – Hak atas Kekayaan Intelektual pada Pemasaran Online.

Hotma Silalahi – Widyaiswara UPTP sebagai Nara sumber dipandu oleh Setiawan Anom Pribadi – Analis Diklat, pagi itu memberikan penjelasan seputar HAKI.

Apa itu HAKI?

“Suatu perlindungan hukum yang diberikan oleh negara kepada seseorang dan atau sekelompok orang ataupun badan yang ide dan gagasannya telah dituangkan ke dalam bentuk suatu karya cipta (berwujud)”.

HKI – Hak Kekayaan Intelektual dinaungi banyak peraturan a.l. : UU 28/2014 tentang Hak Cipta dan Hak Terkait, UU 13/2016 tentang Hak Paten, UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, UU 29/2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, UU 30/2000 tentang Rahasia Dagang dan UU 32/2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Apa beda Hak Cipta dan Hak Merek?

Hak cipta merupakan hak ekskulsif bagi pencipta berprinsip deklaratif setelah sesuatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai peraturan perundang-undangan.

Hak merek adalah hak ekskulsif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Merek memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa, berupa: gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, kombinasi unsur.

Pada kesempatan itu, Hotma menyampaikan Tips agar konten terlindungi dari tuntutan hukum sbb. : 1. menggunakan konten yang diproduksi sendiri;2. menambahkan watermark, logo dan penanda di konten produk dan 3. mengecek dengan rutin untuk melihat apakah konten Anda digunakan untuk hal-hal yang tidak sah ( tim pbl, 27/04/2021).