Sarasehan BPJS Ketenagakerjaan


Tanggal : 28 April 2021       Kategori : Berita

Selasa, 27/4 bertempat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jl. Raya Bandara Juanda Sidoarjo diselenggarakan “Sarasehan BPJS Ketenagakerjaan tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pelaku Koperasi dan UMKM”. Selain Deny Yusyulian – Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, hadir Kepala Dinas Koperasi dan UKM Prov. Jatim – Mas Purnomo Hadi dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Jatim – Himawan Estu Bagijo, Asisten Deputi Wilayah Bidang Kepesertaan - Andrey J. Tuamelly, Cabang BPJS Ketenajagakerjaan se Jatim, Dinas Koperasi dan UM Kabupaten/Kota se Jatim, Koperasi Primer/ Koperasi Sekunder Prov. Jawa Timur, Asosiasi UKM dan Bank Jatim.

“Bahwa Pelaksanaan Jaminan Kesejahteraan Sosial untuk melindungi mereka seluruh tenaga kerja sektor UMKM adalah menjadi prioritas 2021”, demikian Deny sampaikan membuka acara. “Jaminan Sosial adalah bentuk perlindungan sosial guna menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak. Dan bertujuan untuk menjamin kemandirian bila terjadi resiko sosial dalam hal terjadinya kehilangan atau berkurangnya pendapatan”, lanjut Deny. Data BPS per Februari 2020, Angkatan Kerja Jawa Timur 21,3 juta. Peserta BP Jamsostek Jawa Timur 2,96 juta atau 13,8 % Angkatan Kerja terdaftar BP Jamsostek.

Mas Purnomo Hadi menyampaikan, bahwa jumlah UMKM di Jawa Timur sebanyak 9,78 juta unit usaha dengan serapan tenaga kerja sekitar 18,8 juta orang. Jumlah Koperasi Aktif berdasar Online Data System (ODS) Koperasi per 31 Maret 2021 berjumlah 22.834 unit dengan jumlah Karyawan 140.300 orang. Koperasi dan UMKM merupakan wujud kehidupan ekonomi sebagian masyarakat Jawa Timur dan merupakan tulang punggung perekonomian Jawa Timur memiliki kontribusi sebesar 57,25 % terhadap PDRB Jawa Timur.

Tenaga kerja merupakan faktor produksi yang paling penting dalam pengembangann usaha terutama Koperasi dan UMKM. Tenaga kerja merupakan aset berharga dan harus dilindungi. Sehingga Pemerintah harus hadir untuk menjamin perlindungan bagi tenaga kerja termasuk di sektor Koperasi dan UMKM. Dan yang kita lakukan hari ini merupakan bagian dari upaya konkrit untuk mewujudkan hal tersebut”, lanjut Purnomo.

Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berlandaskan pada UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Peraturan Daerah Prov. Jatim Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan yang baru adalah Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta aturan pelaksanaan lainnya.

5 Program BPJS Ketenagakerjaan adalah : Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Dengan adanya perlindungan bagi tenaga kerja di sektor Koperasi dan UMKM diharapkan KUKM semakin berdaya saing dan secara tidak langsung dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur. ( tim pbl, 27/04/2021).