Advokasi Penyusunan Peraturan Internal Kelembagaan Koperasi


Tanggal : 20 Juni 2022       Kategori : Berita

Jumat (17/06) bertempat di Hotel Platinum, Surabaya, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur menggelar kegiatan Advokasi Penyusunan Peraturan Internal Kelembagaan Koperasi. 

Ada 3 (tiga) narasumber yang hadir pada kegiatan ini, yang pertama adalah Aisyah Aminy S.Sos., M.Si. yang menyampaikan materi tentang Advokasi Pengajuan NIB Koperasi dan Sertifikat NIK. Aisyah berpesan tentang pentingnya Nomor Ijin Berusaha (NIB) dan Nomor Induk Koperasi (NIK) bagi Koperasi sebagai bentuk payung kekuatan hukum yang telah diakui oleh Negara Republik Indonesia. Untuk mendapatkan NIB, Koperasi wajib memiliki NIK terlebih dahulu dan Nomor Pokok Wajib Pajak Koperasi (NPWP), serta email Koperasi dan ijin usaha simpan pinjam. Kemudian pengurus dapat mengisi formulir yang ada di OSS.go.id untuk mendapatkan NIB.

Narasumber kedua, Joko Yulianto yang menyampaikan materi tentang Advokasi Penyusunan Peraturan Internal Kelembagaan Koperasi. Joko mengatakan bahwa Koperasi adalah Badan usaha namun peserta anggota koperasi  belum sadar bahwa koperasi adalah perusahaan. Koperasi adalah badan usaha yang berorientasi laba dengan kata lain perusahaan. Perusahaan yang berbadan hukum hanya ada dua Koperasi dan PT.  Anggota koperasi adalah pemilik dari koperasi, sehingga semua peserta adalah pemilik perusahaan. Selanjutnya Joko menyampaikan bahwa Dalam Koperasi, pemegang kekuasan tertinggi adalah  rapat anggota bukan anggota. Ketika koperasi tidak melakukan RAT maka koperasi dinyatakan tidak memiliki kekuasaan atau vacum dan dibubarkan. RAT seharusnya dapat dilakukan dengan sederhana, yang penting harus dilaksanakan.

Narasumber ketiga adalah Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan, Cepi Sukur Laksana yang menyampaikan materi mengenai Advokasi Kelembagaan Koperasi. Cepi menerangkan ada tiga Aktivitas utama yang wajib dilakukan koperasi yakni kelembagaan, usaha dan pelaporan. Untuk kelembagaan, Koperasi wajib memiliki sertifikat NIK dari Kemenkopukm dan sertifikat NIB dari OSS. Aktivitas kedua adalah aktivitas usaha dimana KSPPS wajib memlakukan kegiatan simpan pinjam dengan prosedur syariah. Aktivitas ketiga adalah pelaporan, pelaporan ini terkait dengan laporan keuangan untuk pertanggung jawaban pengurus kepada anggota.

Selanjutnya Cepi mengatakan bahwa Koperasi adalah milik banyak orang, bukan orang perorangan saja melainkan banyak orang minimal 9 orang. Oleh sebab itu perlu dilakukan Rapat Anggota Tahunan sebagai wujud daripada aktivitas kelembagaan. Anggaran dasar menjadi peraturan utama dalam kegiatan perkoperasian. Anggaran rumah tangga merupakan peraturan lebih jelas dari anggaran dasar yang menjadi pedoman koperasi untuk membuat Persus (peraturan khusus).