Sosialisasi Pendataan Non ASN


Tanggal : 16 Agustus 2022       Kategori : Berita

Senin (15/8) Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Sosialisasi Pendataan Non ASN. Diikuti seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui daring.

81 (delapan puluh satu) orang PTT-PK Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur hadir dan mendengarkan bersama-sama di Ruang Aria Wiriaatmadja dan di UPT Pelatihan KUKM di Malang. Arahan diberikan oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengaduan, Pengolahan Data dan Sistem Informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Prov.Jatim - Hasyim Asyhari, S.Sos., M.Si.

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 31 Mei 2022 Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 bahwa status kepegawaian di instansi pemerintah hanya terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 99 ayat (2) menyebutkan bahwa : Pegawai Non PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun, yaitu Pegawai Non PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU/BLUD, lembaga penyiaran publik dan perguruan tinggi negeri baru,masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Menindaklanjuti amanat : PP No.49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Surat MenPANRB No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Daerah, Surat Plt. Menteri PenPANRB tanggal 22 Juli 2022 perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh masing-masing Pemerintah Daerah Perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Ketentuan Pendataan Tenaga Non ASN : Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non ASN yang telah bekerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Mendapat honorarium dengan mekanisme pembayaran oleh APBD, bukan melalui pengadaan barang dan jasa, baik perorangan maupun pihak ketiga, Diangkat paling rendah oleh Kepala Perangkat Daerah, Bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021, Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.

Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur diharapkan melakukan inventarisasi atau pemetaan data Pegawai Non ASN disampaikan ke BKD Prov. Jatim paling lambat 31 Agustus 2022.

Jumlah Tenaga Non ASN per Agustus 2022 berjumlah 26.275 orang terdiri dari PTT-PK 9.841 orang; GTT/PTT di SMA/SMK : 16.434 orang. Pendataan hanya dari data PPTT-PK, Pegawai BLUD-Non BLUD dan GTT/PTT Sekolah. Di luar data tersebut tidak bisa. (Tim pbl, 15/08/2022)