Tugas dan Fungsi PPID
TUGAS PPID
1) Tugas PPID yaitu merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di Iingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
FUNGSI PPID
a) Penghimpunan informasi publik dari seluruh SKPD di Iingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
b) Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh SKPD di Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
c) Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik;
d) Penyelesaian sengketa informasi.
Tugas dan Fungsi PPID Pembantu / SKPD
T u g a s:
Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan satuan kerja
F u n g s i :
1) Mengelola dan melayani informasi publik serta dokumentasi di satuan kerjanya .
2) Pengolahan, penataan, dan penyimpanan data dan/atau informasi publik yang diperoleh di satuan kerjanya;
3) Penyeleksian dan pengujian data dan informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang dibuka untuk publik yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang;
4) Pengujian aksesibilitas atas suatu informasi publik;
5) Penyelesaian sengketa pelayanan informasi;
6) Pelaksanaan koordinasi antar bidang dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi.