Pengaduan Masyarakat

      Sampaikan Keluhan Anda

Effendi
pada tanggal : 07-10-2024
Mau tanya saya ada pinjaman di koprasi simpan pinjam. Dengan jaminan BPKB... Dengan pinjaman 8,5jt tenor 18bulan cicilan perbula 663.500 saya sudah bayar 3 bulan dan bulan ke 4 saya mau lunasi/tutup apakah bener perhitunganya 663.500 X 15 bulan = 9.952.500 yg saya tanyakan hutangnya 8.500.000 sudah bayar 3X masa mau di tutup pelunasanya melebihi pokoknya

Admin merespon:
Terima kasih untuk kunjungannya ke website Dinas kami, terkait dengan permasalahan yang bapak alami maka kita lihat dulu Peraturan Menteri Koperasi No. 8 Tahun 2023 Tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, pada pasal 27 ayat 2 disebutkan bahwa Dalam menyalurkan Pinjaman, KSP dan USP Koperasi menetapkan suku bunga Pinjaman yang besarnya ditetapkan oleh rapat Pengurus, dalam rentang suku bunga yang disetujui oleh Rapat Anggota. Oleh karena itu untuk menyikapi permasalahan bapak harus dilihat dari ketentuan atau perjanjian pinjaman antara anggota dan koperasinya, kesepakatannya bagaimana pada waktu akad perjanjian kreditnya, jika dirasa menyimpang dari akad semula bisa disampaikan permasalahan tersebut ke Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota setempat, dan jika Koperasi tersebut adalah binaan Provinsi maka bisa disampaikan ke kami dengan melengkapi data berupa nama koperasi berikut alamatnya untuk kami bantu melakukan pengecekan, terima kasih
Alfonsius Koyop
pada tanggal : 29-09-2024
Selamat mlm, saya pegawai Dinas Koperasi Usaha Kecil menengah Perindustrian dan perdagangan kab.boven digoe. Ingin bertanya : Kami di dinas ada 11 orang pegawai yang mempunyai jabatan penyuluh koperasi, akan tetapi kami binggung, bagaimana melaksnakan tugas, kalau kami ini belum di angkat dalam jabatan fungsional, dan yang akan menilai 11 orang pegawai ini siapa, karena baru dalam tahun 2020 di buka formasi jabatan penyluh koperasi di dinas..... langka apa yang harus kita ambil atau cara mengajuhkan penambahan bidang,jabatan dalam bidang koperasi, yang ada sementara ini 1. orng kepala bidang koperasi dan 2 orang kasie, mereka ini masuk dalam jabatan struktural. demikian mohon petnjuk.....?

Admin merespon:
Selamat pagi/siang/malam, secara umum dapat kami sampaikan bahwa jabatan fungsional pada rumpun Koperasi dan UKM dibawah binaan Kementerian Koperasi dan UKM RI yaitu jabatan fungsional pengawas koperasi dan jabatan fungsional pengembang kewirausahaan, untuk ketersediaan formasi di unit kerja saudara, mohon agar dapat berkoordinasi dengan unit kerja di lingkungan saudara yg menangani kepegawaian. Sedangkan untuk struktur organisasi dapat berkoordinasi dengan unit kerja di lingkungan saudara yg menangani terkait organisasi
Dinia Widhiastuti
pada tanggal : 25-09-2024
Maaf Pak Saya Dinia Widhiastuti saya mau Melanjutkan aduan saya yang bulan kemarin saya minta maaf Pak saya sudah Bersurat kemarin, karena saya jarang buka Hp, kemarin sudah saya kirim surat ke Kepala Dinas Koperasi dan UKM ternyata ada surat lagi dan saya lupa untuk mencantumkannya, itu tertanggal 12 September dan saya di suruh melunasi hutang kakak saya sebesar 35,312,100 padahal sdah di peringatkan Dinas Koperasi Kota malang tidak ada lagi bunga berjalan atau jasa yang lainnya harus di selesaikan sampai di situ saja, sedang kemampuan saya bayar pokoknya saja, disini terinci lagi Pokok pinjaman Rp. 8.000.400 Bunga Rp. 9.600.000 Denda Administrasi Rp. 17.711.700 Total RP 35.312.100 Apabila sampai tgl 17/9/2024 maka akan di daftarkan Lelang, begitu isinya, tp kemarin lupa tidak saya cantumkan, mohon solusinya saya harus bagaimana, mohon Bantuannya dan pendampingan, tapi maaf saya hanya Guru TK, untuk Finansial saya juga masih kurang karena saya hanya Guru Yayasan, kalo melunasi Pokoknya saja Insyaallah saya Usahakan, Terima kasih atas perhatiannya Besar harapan saya untuk di Bantu menyelesaikan masalah kakak Saya sedang Kakak saya masih belum sembuh dari Depresi, jadi saya saudara kandung yang paling dekat dengan beliau dan saya berusaha membantu sebisa saya, Sekali lagi Terimakasih atas perhatiannya, semoga ada kabar Baik

Admin merespon:
Terima kasih untuk kunjungannya ke website Dinas kami. Terkait dengan aduan yang ibu sampaikan untuk memudahkan penelusuruan terhadap koperasi tersebut dibutuhkan data koperasi secara lengkap beserta lampiran berkas pendukungnya, untuk itu mohon disampaikan ke kami : Nama koperasi : Alamat koperasi : Badan hukum : Nomor anggota :
M Iman Tarnando
pada tanggal : 24-09-2024
Assalamu'alaikum wr wb Saya mewakili nenek saya yang mempunyai keluhan terkait kinerja dari Koperasi Unit Desa Doko Unggul Jaya Sido Mukti Unit Usaha Simpan Pinjam yang beralamat di Kecamatan Doko - Kabupaten Blitar. Kronologi : Nenek saya mulai mendepositokan uang di Koperasi ini sejak tahun 2015 hingga yang terakhir uang masuk di Tahun 2021 total kurang lebih sudah 280 juta uang yang di depositokan di koperasi ini. Hingga tahun 2021 akhir nenek saya masih menerima bunga dari koperasi ini tapi awal tahun 2022 mulai tidak menerima bunga bahkan pengurus yang biasa menerima uang dan mengirim uang ke nenek saya sudah kabur dari desa kami. Akhir 2022 kami mau menarik semua uang yang kami depositokan di koperasi tersebut tetapi ternyata ketika kami berkunjung ke alamat koperasi tersebut tidak dapat menemui pengurus koperasi tersebut. Awal tahun 2024 kami berkunjung kembali ke koperasi tersebut dan kembali kami tidak dapat bertemu dengan pengurus koperasi tersebut. Mohon dibantu atau diberikan saran terkait permasalah yang sedang kami hadapi. Atas perhatianya saya ucapkan terima kasih.

Admin merespon:
Terima kasih untuk kunjungannya ke website Dinas kami. Terkait dengan aduan yang bapak sampaikan untuk memudahkan penelusuruan terhadap koperasi tersebut dibutuhkan data koperasi secara lengkap beserta lampiran berkas pendukungnya, untuk itu mohon disampaikan ke kami : Nama koperasi : Alamat koperasi : Badan hukum : Nomor anggota :
Veronica mei kartika sari
pada tanggal : 20-06-2024
Saya ibu rumah tangga ..pada 19 desember 2017 saya dan suami menjaminkan shm rumah kami ke koperasi wahana kharisma .alamat jalan raya Ngijo karangploso malang sebesar Rp 49.000.000 Dan di angsur selama 36 bulan.kami sudah mengangsur sebanyak 19x ..kemuadian pada oktober 2020 suami saya meninggal dunia..saya minta waktu untuk melunasi..pada waktu itu kepala koperasi datang ke rumah kami..dan saya berjanji akan melunasi..tetapi berjalannya waktu..sejak desember 2020 sampai hari ini pihak koperasi tidak menagih atau menghubungi saya..saya berfikir untuk mengumpulkan uang dan akan melunasi..hari ini saya berencana akan melunasi..tetapi di google tertulis koperasi tutup permanen.ruko dijual . Mohon solusi langkah saya harus bagaimana untuk menyelesaikan atau mengambil shm saya..

Admin merespon:
Baik bu terima kasih untuk kunjungannya ke website dinas kami, terkait dengan permasalahan yang ibu alami maka kami sarankan ibu untuk bersurat secara resmi kepada Dinas kami dengan tujuan : Kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur, Jl. Raya Bandara Juanda No. 22 Sidoarjo, agar surat tersebut dapat kami gunakan sebagai dasar untuk segera menindaklanjuti permasalahan tersebut
Dinia Widhiastuti
pada tanggal : 14-06-2024
Assalamualaikum wr.wb saya Dinia Widhiastuti sebenarnya yang punya hutang itu kakak saya, tetapi kakak saya yang bernama Ichwan Basofi no. NIK 3507242011770001 yang punya Hutang tersebut sedang sakit kejiwaannya, saya sebagai adek berusaha membantu membayar Hutang kepada Koperasi Serba Usaha Central Artha Graha beralamat di JL. Terusan Candi Mendut 17 D Malang Pihak koperasi sudah memberi Somasi dengan Rician Tunggakan Pokok Rp. 25.999.300 Tunggakan Jasa Rp. 3.200.000 Sanksi Administrasi Rp. 4.056.200 Total rp.33,255,500 Lah waktu itu saya sudah mendatangi Koperasi tersebut dengan membayar sesuai Somasi tetapi Beliau tidak mau, mintanya di Hitung lagi sampai akhir pelunasan karena selama 5 THN dan kakak saya sudah membayar 21 cicilan berarti kurang 29 cicilan lagi, setelah di hitung oleh pihak koperasi ketemu 48jt terus di turunkan lagi menjadi 43juta 600rbu terus terang saya tidak mampu, kemudian saya mengadukan kepada Dinas Koperasi Kota Malang, dan Koperasi tersebut kekeh minta sebanyak itu akhirnya saya di suruh menulis sesuai dengan kemampuan saya, akhirnya saya ikuti prosedur saya ke Balai Desa minta surat keterangan tidak mampu, karena kakak saya sakit dan tidak mungkin bekerja apalagi bayar Hutang sebesar itu dan saya juga sudah buat surat pernyataan bahwa saya mampir membayar Pokok Tunggakan saja, dan pihak keperasi tidak mau memberi keputusan, saya juga siap di hadapkan ke atasannya juga karena kemampuan saya bayar pokok hutang sebesar 26jt itu pun hasil ngutang kesana kemari dan Hari ini saya mendapatkan surat lagi Bahwa saya harus membayar Pelunasan Hutang Kakak saya sebesar 63jt lebih kalau tidak melunasi akan di lelang di sini saya tidak mempunyai titik terang, mengadu ke Dinas Koperasi Sudah akan tetapi Koperasi nya tetap seperti itu, saya sudah punya etikad Baik, saya hanya Guru TK yayasan, kakak saya karena depresi di ceraikan oleh istrinya mau tidak mau saya yang membiayai kebutuhannya, perlu di ketahui bahwa koperasi tersebut sempat saya tanyakan tentang simpanan pokok dan simpanan wajib juga tidak ada. Saya mohon dengan sangat Kiranya Dinas Koperasi Jawa Timur bisa membantu saya, karena keterbatasan Finansial saya dan juga kakak Saya, yang di anggunkan ke pihak koperasi adalah rumah SHM No. 02382 luas 46m atas nama Ichwan Basofi. Terimakasih besar harapan saya untuk Batuannya Wassalamu'alaikum wr.wb

Admin merespon:
Baik bu terima kasih untuk kunjungannya ke website dinas kami, terkait dengan permasalahan yang ibu alami maka kami sarankan ibu untuk bersurat secara resmi kepada Dinas kami dengan tujuan : Kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur, Jl. Raya Bandara Juanda No. 22 Sidoarjo, agar surat tersebut dapat kami gunakan sebagai dasar untuk segera menindaklanjuti permasalahan tersebut
Febri
pada tanggal : 24-03-2024
Selamat siang, saya mau meminta bantuan. Saya memiliki deposito di koperasi KSU Karya Abadi Malang yg tidak bisa dicairkan hingga saat ini. Apakah bisa dibantu dan ditindaklanjuti untuk kasus saya ini? Dan dimanakah saya bisa melaporkan hal tsb? Terimakasih.

Admin merespon:
Baik terima kasih untuk kunjungannya ke website Dinas kami. Terkait dengan permasalahan yang saudara hadapi setelah kami cek melalui ODS, KSU Karya Abadi Malang adalah koperasi binaan Pemerintah Kota Malang, sehingga untuk teknis penyelesaian permasalahan tersebut kami sarankan saudara berkoordinasi dengan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang. Kami sarankan jika Saudara berkunjung ke Dinas Koperasi Kota Malang harap membawa bukti-bukti pendukung terkait permasalahan ini yang dapat digunakan sebagai penunjang untuk memfasilitasi penyelesaian terhadap permasalahan yang terjadi
LILIK SUWARNI
pada tanggal : 12-03-2024
Selamat siang, Bersama ini kami ingin melaporkan tindakan penggelapan dana pelunasan yang dilakukan oleh KSP Nusa Sejahtera dengan jumlah Rp. 93.214.100,- pada tanggal 06 November 2023 dan sampai saat ini pihak KSP Nusa Sejahtera tidak bisa menyerahkan jaminan kredit saya yang berupa SK Pensiun. Mohon bantuan dan perhatiannya. Terima kasih

Admin merespon:
Baik bu terima kasih untuk kunjungannya ke website, terkait dengan permasalahan yang ibu alami dengan KSP Nusa Sejahtera, setelah kami cek melalui aplikasi ODS Kementerian Koperasi dan UKM RI maka KSP Nusa Sejahtera berstatus primer nasional/lintas provinsi yang merupakan binaan nasional. Untuk itu kami sarankan ibu bersurat secara tertulis dan resmi ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur dengan melampirkan bukti-bukti terkait permasalahan ibu yang dapat kami gunakan untuk membantu fasilitasi penyelesaian permasalahan tersebut
Emilda Dwi zuanti
pada tanggal : 24-02-2024
Assalamualaikum saya dari lamongan. Saya ibu rumah tangga, suami saya seorang buruh harian lepas, Selama ini saya berjualan kue Donat keuntungan nya bisa saya gunakan untuk nambah nambah isi dapur Alat alat yg saya gunakan masih manual.saya sangat ingin meningkat kuantitas produksi saya tapi peralatan sangat kurang. Saya mohon sangat untuk mendapat bantuan dari pemerintah meskipun hanya untuk sebuah standing mixer akan membantu dan mempermudah saya dalam produksi Donat. Mohon untuk jadi perhatian pak. Sekian terima kasih. Wasalam... M

Admin merespon:
Baik bu terima kasih untuk kunjungannya melalui website kami, terkait dengan permasalahan yang ibu alami maka kami sampaikan bahwa tugas pokok dan fungsi Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur selama ini hanya memberikan pelatihan skill terkait kelembagaan KUKM, peningkatan kapasitas produksi, pemasaran produk, pembiayaan, dan peningkatan kapasitas SDM, belum pernah ada program bantuan alat kerja. Kami sarankan ibu bersurat ke Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lamongan atau ke CSR setempat, barangkali pada lembaga-lembaga tersebut terdapat bantuan alat kerja sesuai dengan yang ibu butuhkan
Bagus santoso
pada tanggal : 25-01-2024
@Lapor izin lapor pak, perkenalkan saya Bagus Santoso dari malang Jawa timur, Saya pelaku UMKM produsen dan pengerajin Shuttlecocks atau bola bulutangkis lokal, sekaligus pengurus dari paguyuban pengrajin shuttlecocks malang raya, kesempatan ini saya mewakili aspirasi seluruh anggota dari para UMKM pengerajin Shuttlecocks prihal keluran atas begitu banyaknya produk SHUTTLECOCKS 3IN1 dari China masuk secara bebas ke Indonesia, yang berdampak kalah bersaingnya produk lokal baik dari segi harga dan kualitasnya, kondisi UMKM saat ini bisa di katakan SEKARAT dan di ambang ke punahan , sangat di sayangkan industry ini menurut data kita telah menyerap tenaga kerja tidak kurang dari 50.000 tenaga kerja untuk malang raya saja, harus kehilangan pendapatanya,, perlu di ketahui shuttlecocks 3in1 memiliki ketahanan yang 4x lipat lebih baik dari shuttlecocks alami atau lokal, itu tertulis di deskripsi produk tersebut, Dengan harga di pasaran SHUTTLECOCKS 3IN1 dijual di harga 130.000 Dan shuttlecocks lokal di harga 105.000 Tentu kita kalah jauh karena shuttlecocks 3in1 memiliki ketahanan 4:1 , Kesimpulanya : Shuttlecock 3in1 harganya 130.000 Shuttlecock lokal menjadi 105,000 X 4 = 420.000 Sangat wajar jika pembelian ramai ramai beralih ke shuttlecocks China tersebut, Satu catatan kami lagi, Bahan baku shuttlecocks lokal kami ini 90% import dari China , dan sesuai regulasi bulu bebek ini masuk dalam kategori LARTAS IMPORT, yang memiliki pajak dan peraturan yang ketat, Sedangkan SHUTTLECOCKS adalah barang UMUM / NON LARTAS pajak kecil dan bebas IMPORT tanpa KUOTA DAN PENGAWASAN, Masukan kami Tolong jika SHUTTLECOCKS 3IN1 di kenakan pajak minimal 300% , atau bahkan di larang TOTAL, Karena produsen lokal tidak bisa membuat shuttlecocks model 3in1 karena beberapa faktor utama, * yang pertama adalah MODAL tidak relevan rasanya kita UMKM jika di sandingkan dengan perusaan internasional yang sudah go publik INTERNASIONAL itu sangat lucu dan menggelitik, *Yang kedua , mereka memiliki mesin moderen dan canggih serta automation, sedangkan kita UMKM kita mengunakan tangan manusia karena kita ini kerajinan tangan, *Yang ke tiga , mereka memonopoli produk karena memiliki HAK PATEN atas desainnya, jikapun ada lokal yang bisa membuatnya tentulah kita akan di bawah ke pengadilan untuk di tuntut, Cintailah produk dalam negri, Bimbinglah kami agar bisa menguasai pasar luar negri, KAMI INGIN MENJADI RAJA DI NEGARA KAMI SENDIRI, MERDEKA!!!

Admin merespon:
Baik terima kasih untuk aduan yang disampaikan melalui website dinas kami, terkait permasalahan yang bapak alami dan juga para pelaku UMKM lainnya sebenarnya hampir sama dan itu membutuhkan kerjasama lintas sektor dengan instansi lainnya, bukan hanya menjadi tanggung jawab dinas kami untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, karena sebagus apapun regulasi dan program yang dicanangkan Pemerintah namun tanpa upaya perlindungan konsumen yang mmemadai tentunya akan sia-sia segala kebijakan yang dikeluarkan. Permasalahan ini akan kami tabulasi untuk disampaikan ke pimpinan dan dibawa ke para pengambil kebijakan yang lebih tinggi, sambil menunggu ada kebijakan yang signifikan dan pro kepada pelaku UKM lokal kami himbau kepada Bapak dan rekan-rekan pelaku UKM lainnya untuk meningkatkan kualitas produk, minimal mendekati kualitas produk dari luar bahkan jika bisa menyamai dan melampauinya, mencari bahan baku alternatif untuk menekan biaya produksi agar lebih murah harga jualnya, dan lebih kreatif dalam pemasaran produknya, mungkin bisa diselingi dengan bonus atau promosi lainnya yang dapat menarik perhatian konsumen. Kami kira sementara itu dulu pak solusi yang bisa kami sampaikan, mudah-mudahan Pemerintah dan para pengambil kebijakan bisa mencari solusi yang bersahabat dan mendukung para pelaku UKM seperti bapak dan rekan-rekan lainnya.