
Pengaduan Masyarakat
Sampaikan Keluhan Anda
Assalamualaikum Wr.Wb Pada tgl 23 Januari 2025, saya telah pengajuan ulang/ngompen di koperasi RAJAWALI kec. kraksaan,kab. Jawa Timur, pengajuan dengan jaminan berkas-berkas (ijazah,buku nikah, & akte kelahiran). Dengan pinjaman sebesar 4jt,dengan sistem angsuran bulan, namun dalam pinjaman yg tidak terlalu besar tetapi,dari hal kecil ini bisa menekan /merugikan konsumen/nasabah, sebelumnya petugas survey tidak memberikan penjelasan,dimana waktu pencairan pembiayaan administrasi sangat besar,& setelah saya coba tanyakan kepada petugas survey bilangnya tidak tahu soal biaya administrasi, & saya coba tanyakan kepada petugas kantor/administrasi, "ini potongan administrasi nya kok banyak,apa aja ya mbak?".namun petugas mengatakan itu sudah ketentuan dari pusat,namun tidak menjelaskan dari pembiayaan tsb apa saja. Saya terpaksa menyetujui perjanjian tsb,karena terpaksa,& dalam keadaan darurat,Meskipun permasalahannya hanya sepele tapi bagi orang awam, pasti keberatan dengan pembiayaan administrasi nya yang sangat besar,namun jika dibiarkan ini bisa-bisa merugikan masyarakat sekitar,apa lagi yg dalam keadaan darurat seperti saya. Kepada Yth,DINAS KOPERASI untuk ditindaklanjuti agar tidak banyak korban. Terima Kasih.
Assalamualaikum wr.wb. Sebelumnya maafkan saya yang lancang masuk di sini.. Saya seorang penjahit ,punya anak 2.Anak pertama kelas 3 SD,anak kedua usia 10 bulan ..saya nggak tahu harus ngadu kemana untuk menyampaikan keluhan saya..suami saya hanya petani yang punya uang hanya ketika panen...untuk makanan sehari2 hanya dari upah menjahit...tolonglah bantu saya untuk makan saja kami kekurangan ..saya sudah daftar PKH online tapi tidak masuk karena rumah saya...sebenarnya saya itu di rumah mertua..ini rumah mertua saya..saya jadi tulang punggung kluarga..entah kenapa bertahun-tahun GK dapat bantuan...pemasukan saya sangat minim,,sedangkan pengeluaran sangat melejit karena buat beli susu dan Pampers,beras,makan sehari hari...tolong beri saya solusi...ini rumah saya memang kelihatan besar,,tapi tidak dengan uangnya....ini pengakuan saya yang sebenarnya ...saya tidak bohong...saya ingin ringankanlah beban saya..
Salam... izin saya mau bertanya.. Jika dalam suatu koperasi terdapat beberapa penyimpangan2 antara yang dilapangan dan yang dilaporkan pada pihak dinas koperasi yang berupa laporan RAT bagaimana ? Dengan contoh penyimpangan2 sebagai berikut : 1. Terdapat produk pinjaman selain yang dilaporkan. 2. Dengan sengaja pembayaran angsuran anggota dialihkan pada rekening pribadi ketua dan anak ketua pdhl KSP mempunyai rekening induk. 3. Adanya pembagian anggota yang tidak jelas tujuannya. Dengan penyimpangan tersebut apa bisa dinormalisasikan ? Apa bisa dibedakan antara uang anggota dan uang pribadi ? Karna ada lebih dari 1 transaski pribadi yang menggunakan rekening tersebut. Seperti pembayaran PBB rumah ketua dan bendahara sebelumnya, Bahkan untuk Rapat Anggota Tahunan tidak pernah dilakukan. Terima kasih ????
Salam, mohon saran atau solusi masalah saya. pada tahun 2020, saya menjaminkan sertifikat tanah saya ke ksu artha unggul makmur yang berada di kota malang. dan telah lunas tahun 2021. pada saat itu ada selembar surat keterangan dari ksu tersebut yg ditujukan ke kantor bpn setempat, untuk dilakukan permohonan roya. sertq di sertifikat ada stiker dari bpn ber barcode yg menandakan bahwa itu roya elektronik. saya tidak paham tentang roya tersebut, saya pikir sertifikat sudah balik ke tangan saya, sudah tidak tertanggung di ksu tersebut. tetapi ternyata, pada saat saya akan melakukan kegiatan jual beli di notaris, shm saya masih atas nama koperasi tersebut karena belum di roya. saat ini saya mencoba menghubungi pihak koperasi tersebut, ternyata ksu tersebut sudah tidak ada di alamat yg tertera.tada kontak nomor telepon kantor koperasi tersebut, tetapi tidak bisa dihubungi dikarenakan ruko yang dulu dipakai kantor ksu sudah berganti menjadi rumah makan. yang mau saya tanyakan apakah roya sertifikat saya bisa dilakukan kalau ksu ini sudah tidak bisa dihubungi? demikian pengaduan masalah saya, semoga dapat di balas sehingga ada jalan keluar nya. terimakasih sebelumnya.
Assalamualaikum kepada yth bapak/ibu dinas koprasi dan ukm ditempat. mohon ijin saya mendapatkan keluhan terkait pelayanan yang di berikan oleh pihak koprasi nasarai kota malang alamat Jl. Panglima Sudirman No.73 Kav.4, Kesatrian, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur 65122. saya merupakan nasabah kredit pinjaman dari koprasi tersebut dengan jaminan sk saya, akan tetapi saya mendapatkan pelayanan kurang baik dari koprasi tersebut karena niatan saya mau melunasi pinjaman tersebut dan berharap dokumen yang saya jaminkan bisa kembali secepatnya. Akan tetapi respon kurang baik yang saya terima dari pihak koprasi justru mengulur waktu pelunasan yang akan saya lakukan bulan ini, tetapi pihak koprasi tidak bisa dan hanya bisa di lakukan antara bulan januari dan februari yang seolah-olah tidak memberikan kepastian yang cepat, sedangkan saya sangat membutuhkan dokumen saya untuk saya gunakan keperluan pendataan pengangkatan saya. Jadi mohon arahannya dan tindakannya saya selaku nasabah sangat keberatan dengan kebijakan yang di berikan pelayanan koprasi ini. setahu saya jika dokumen itu telah dilunasi atau di butuhkan dengan pemilik maka pihak yang memberikan pinjaman dengan segera memberikan kembali jaminan yang dijaminkan kepada nasabah jika kredit pinjaman tersebut telah dilunasi, sebagai mana semestinya paling cepat mininal 1 hari dan paling lambat 1 bulan setelah pencairan. Mohon arahannya bapak ibu sekian dan terimakasih
Pada tgl 25 Oktober 2024 sy mengajukan pinjaman di kantor bank UMKM Jawa Timur cabang Wonosari kabupaten Bondowoso dengan agunan sertifikat tanah pekarangan berkas lengkap namun sampai saat ini tgl 15 November 2024 belum ada tindak lanjut ( survei ) meski sy sudah bolak balik konfirmasi ke kantor bank UMKM Jawa Timur tersebut dengan alasan jika pinjaman di atas 50 JT survei dilakukan bersama pimpinan kantor keterangan dari mantrinya bank tersebut komunikasi lewat HP tapi faktanya ada salah satu calon nasabah kreditur yg pendaftarannya setelah sy sudah ada transaksi pencairan dan ini menurut sy diskriminatif
Mohon informasi terkait Koperasi Simpan Pinjam yang bernama BINA USAHA MANDIRI berada di desa tegaron, RT.007, RW.001, Kec.Prambon, Kab.Nganjuk Jawa Timur Badan Hukum : 146/BH/KDK/13.19/V/99 tanggal 29 Mei 1999 Apakah koperasi tersebut resmi, legal dan terdaftar di kementrian koperasi atau dinas koperasi setempat? Terimakasih
saya (bagus prasetyo) pada tanggal 8 desember 2021 telah melakukan pinjaman sebesar 17.500.000 dengan jaminan sertifikat atas nama saya kepada KSP JAMU cabang Genteng BANYUWANGI dengan angsuran perbulan sebesar 1.080.000 dikalikan 24 bulan. namun karna beberapa kendala, saya hanya melakukan angsuran selama 8x angsuran dan terjadilah kredit macet. saat ini saya ingin melunasi kekurangan hutang saya dan pihak koperasi JAMU telah memberikan rincian yg harus dibayarkan. dengan rincian sebagai berikut. kukurangan angsuran ke 9 sampai ke 24 sebesar 17.266.672 biaya keterlambatan 46.641.697 akumulasi biaya keterlambatan 2.714.742 Total semuanya 66.623.011 kemampuan saya hanya bisa melunasi kekurangan angsuran sebesar 17.266.672. saya sudah meminta solusi ke dinas koperasi banyuwangi untuk minta penghapusan denda. tapi tetap belum menemukan solusi. Mohon solusinya min. maturnuwon
Assalamualaikum Wr Wb Terkait Dengan Laporan Saya Pada Tanggal 19 Oktober 2024 Dengan Ini Saya Selaku Pelapor Dengan Pihak Koperasi Artha Jaya Bersama Telah Melakukan Mediasi Secara Bersama Serta Penyelesaian Masalah Terkait Dengan Kekeluargaan Dan Damai Dari Pihak Debetur ( Saya ) Dan Kreditur ( Koperasi ) Sudah Saling Memaafkan Jadi Tidak Ada Lagi Permasalahan Saya Ucapkan Banyak Terima Kasih Kepada Lembaga Dinas Koperasi Dan UMKM Kabupaten Madiun Atas Responsif Yang Luar Biasa Dari Aduan Masalah Saya Kemarin Maka Dari Itu Saya Cabut Laporan/Aduan Saya Per Hari Ini Biar Hal Ini Bisa Menjadikan Saya Serta Koperasi Terkait Bisa Untuk Menjadi Lebih Baik Lagi Sekali Lagi Terima Kasih Wassalamualaikum Wr Wb
Dengan Ini Saya Mau Melaporkan Koperasi Simpan Pinjam Artha Jaya Bersama Dengan Badan Hukum BH : No.518-401 303/216/2006 PAD Tanggal 05 November 2021 NOMOR AHU -0004980 AH.01.28. Tahun 2021 Yang Beralamatkan Jl.Ardodadi No.18A Kel.Josenan Kec.Taman Telpon ( 0351 ) 7523571 Kota Madiun Tepatnya Hari Jumat Tanggal 18 Oktober 2024 Sebelumnya Saya Sudah Melakukan Komunikasi Dengan Petugas Via : Whatsapp Dengan Permohonan Pencairan Pinjaman Yang Ke Empat Kali Dan Petugas Merespon Dengan Membalas Chat Saya Siapkan Uang 150 Ribu Dengan Harapan Bisa Di Cairkan Maka Saya Cari Pinjaman Uang 150 Ribu Untuk Memenuhi Syarat Yang Di Ajukan Petugas Tapi Setelah Datang Ke Warung Saya Tepatnya Jam 12 : 56 Beserta Pengawas,Nya Saya Di Minta Tanda Tangan Dahulu Dan Uang 150 Rib Di Minta Kemudian Petugas Bilang Kalau Uangnya Nanti Dulu Mau Ambil Di ATM Saat Mereka Pergi Dengan Pengawas Saya Bilang Jangan Jangan Kalian Mau Menipu Saya , Mereka Jawab Nggak Pak ? Dari Sini Saya Sudah Curiga Kalau Bakal Di Tipu , Akan Tetapi Saya Coba Berpikir Positif , Selain Nasabah Lama , Mereka Pesan Minuman Es Teh Dan Pentol Corah Akhirnya Rasa Curiga Saya Hilang Sambil Menunggu Mereka Berdua Datang Ku Buatkan 2 Cup Es Teh Dan 2 Porsi Pentol Corah , Saya Tunggu Ada Sekitar 20 Menit Dalam Hati Saya Sudah Jelas Ini Mereka Menipu Saya , Akhirnya Telpon Di Angkat Sama Petugasnya Dia Jawab ATM Di Indomaret Saldonya Habis Dan Ini Ke ATM Lainnya Singkat Cerita Ternyata Saya Di Tipu Sama Mereka Tidak Ada Pencairan Dan 2 Cup Es Teh Sama 2 Porsi Pentol Corah Yang Sudah Saya Sajikan Mubazir Jadi Di Sini Saya Minta Untuk Menindak Tegas Koperasi Mereka Tidak Seperti Itu Mekanisme,Nya Jika Koperasi Tersebut Dengan Legalitas Yang Jelas Terima Kasih
Dedi suharto
pada tanggal : 30-01-2025Assalamualaikum Wr.Wb Pada tgl 23 Januari 2025, saya telah pengajuan ulang/ngompen di koperasi RAJAWALI kec. kraksaan,kab. Jawa Timur, pengajuan dengan jaminan berkas-berkas (ijazah,buku nikah, & akte kelahiran). Dengan pinjaman sebesar 4jt,dengan sistem angsuran bulan, namun dalam pinjaman yg tidak terlalu besar tetapi,dari hal kecil ini bisa menekan /merugikan konsumen/nasabah, sebelumnya petugas survey tidak memberikan penjelasan,dimana waktu pencairan pembiayaan administrasi sangat besar,& setelah saya coba tanyakan kepada petugas survey bilangnya tidak tahu soal biaya administrasi, & saya coba tanyakan kepada petugas kantor/administrasi, "ini potongan administrasi nya kok banyak,apa aja ya mbak?".namun petugas mengatakan itu sudah ketentuan dari pusat,namun tidak menjelaskan dari pembiayaan tsb apa saja. Saya terpaksa menyetujui perjanjian tsb,karena terpaksa,& dalam keadaan darurat,Meskipun permasalahannya hanya sepele tapi bagi orang awam, pasti keberatan dengan pembiayaan administrasi nya yang sangat besar,namun jika dibiarkan ini bisa-bisa merugikan masyarakat sekitar,apa lagi yg dalam keadaan darurat seperti saya. Kepada Yth,DINAS KOPERASI untuk ditindaklanjuti agar tidak banyak korban. Terima Kasih.
Admin merespon:
Setelah kami telusuri melalui melalui link nik.depkop.go.id dapat kami sampaikan bahwa koperasi Rajawali berada dibawah binaan Dinas Koperasi dan UMKM Kab. Probolinggo, untuk itu terkait dengan permasalahan tersebut kami sarankan saudara bersurat ke Dinas Koperasi dan UMKM Kab. Probolinggo dengan ditembuskan kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur, terima kasihIDA SETIA SARI
pada tanggal : 28-01-2025Assalamualaikum wr.wb. Sebelumnya maafkan saya yang lancang masuk di sini.. Saya seorang penjahit ,punya anak 2.Anak pertama kelas 3 SD,anak kedua usia 10 bulan ..saya nggak tahu harus ngadu kemana untuk menyampaikan keluhan saya..suami saya hanya petani yang punya uang hanya ketika panen...untuk makanan sehari2 hanya dari upah menjahit...tolonglah bantu saya untuk makan saja kami kekurangan ..saya sudah daftar PKH online tapi tidak masuk karena rumah saya...sebenarnya saya itu di rumah mertua..ini rumah mertua saya..saya jadi tulang punggung kluarga..entah kenapa bertahun-tahun GK dapat bantuan...pemasukan saya sangat minim,,sedangkan pengeluaran sangat melejit karena buat beli susu dan Pampers,beras,makan sehari hari...tolong beri saya solusi...ini rumah saya memang kelihatan besar,,tapi tidak dengan uangnya....ini pengakuan saya yang sebenarnya ...saya tidak bohong...saya ingin ringankanlah beban saya..
Admin merespon:
Terima kasih untuk kunjungannya ke website dinas kami bu, kami turut prihatin dengan ujian yang ibu hadapi bersama keluarga. Kami sarankan ibu sering-sering mengunjungi media sosial dinas kami (instagram, dengan akun diskopukm.jatim) untuk memantau terkait program-program dari dinas kami yang sekiranya dapat ibu manfaatkan untuk pengembangan usaha ibu. Disamping itu harap ibu sesekali mengunjungi Dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di lokasi tempat tinggal ibu untuk mendapatkan informasi terkait kegiatan-kegiatan mereka yang dapat ibu akses dan manfaatkan. Semangat ibu...semoga sehat dan sukses selalu yaDela
pada tanggal : 21-01-2025Salam... izin saya mau bertanya.. Jika dalam suatu koperasi terdapat beberapa penyimpangan2 antara yang dilapangan dan yang dilaporkan pada pihak dinas koperasi yang berupa laporan RAT bagaimana ? Dengan contoh penyimpangan2 sebagai berikut : 1. Terdapat produk pinjaman selain yang dilaporkan. 2. Dengan sengaja pembayaran angsuran anggota dialihkan pada rekening pribadi ketua dan anak ketua pdhl KSP mempunyai rekening induk. 3. Adanya pembagian anggota yang tidak jelas tujuannya. Dengan penyimpangan tersebut apa bisa dinormalisasikan ? Apa bisa dibedakan antara uang anggota dan uang pribadi ? Karna ada lebih dari 1 transaski pribadi yang menggunakan rekening tersebut. Seperti pembayaran PBB rumah ketua dan bendahara sebelumnya, Bahkan untuk Rapat Anggota Tahunan tidak pernah dilakukan. Terima kasih ????
Admin merespon:
Baik, terima kasih untuk kunjungannya ke website dinas kami, terkait dengan permasalahan yang ibu alami tolong dibantu melengkapi nama dan NIK koperasi yang dimaksud, untuk mempermudah pejabat pengawas koperasi kami melakukan penelusuran terhadap koperasi tersebut, terima kasihandrie dwitiyo
pada tanggal : 04-12-2024Salam, mohon saran atau solusi masalah saya. pada tahun 2020, saya menjaminkan sertifikat tanah saya ke ksu artha unggul makmur yang berada di kota malang. dan telah lunas tahun 2021. pada saat itu ada selembar surat keterangan dari ksu tersebut yg ditujukan ke kantor bpn setempat, untuk dilakukan permohonan roya. sertq di sertifikat ada stiker dari bpn ber barcode yg menandakan bahwa itu roya elektronik. saya tidak paham tentang roya tersebut, saya pikir sertifikat sudah balik ke tangan saya, sudah tidak tertanggung di ksu tersebut. tetapi ternyata, pada saat saya akan melakukan kegiatan jual beli di notaris, shm saya masih atas nama koperasi tersebut karena belum di roya. saat ini saya mencoba menghubungi pihak koperasi tersebut, ternyata ksu tersebut sudah tidak ada di alamat yg tertera.tada kontak nomor telepon kantor koperasi tersebut, tetapi tidak bisa dihubungi dikarenakan ruko yang dulu dipakai kantor ksu sudah berganti menjadi rumah makan. yang mau saya tanyakan apakah roya sertifikat saya bisa dilakukan kalau ksu ini sudah tidak bisa dihubungi? demikian pengaduan masalah saya, semoga dapat di balas sehingga ada jalan keluar nya. terimakasih sebelumnya.
Admin merespon:
Baik pak terima kasih atas kunjungannya ke website dinas kami, terkait dengan permasalahan yang dialami Bapak tinggal membawa surat permohonan yang didapat dari KSU tersebut beserta bukti pelunasan yang menyatakan pinjamannya sudah lunas untuk diserahkan ke BPN setempat, untuk kemudian dilakukan proses roya atas sertifikat tanah tersebut untuk kembali menjadi atas nama BapakInna Wahyuni
pada tanggal : 18-11-2024Assalamualaikum kepada yth bapak/ibu dinas koprasi dan ukm ditempat. mohon ijin saya mendapatkan keluhan terkait pelayanan yang di berikan oleh pihak koprasi nasarai kota malang alamat Jl. Panglima Sudirman No.73 Kav.4, Kesatrian, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur 65122. saya merupakan nasabah kredit pinjaman dari koprasi tersebut dengan jaminan sk saya, akan tetapi saya mendapatkan pelayanan kurang baik dari koprasi tersebut karena niatan saya mau melunasi pinjaman tersebut dan berharap dokumen yang saya jaminkan bisa kembali secepatnya. Akan tetapi respon kurang baik yang saya terima dari pihak koprasi justru mengulur waktu pelunasan yang akan saya lakukan bulan ini, tetapi pihak koprasi tidak bisa dan hanya bisa di lakukan antara bulan januari dan februari yang seolah-olah tidak memberikan kepastian yang cepat, sedangkan saya sangat membutuhkan dokumen saya untuk saya gunakan keperluan pendataan pengangkatan saya. Jadi mohon arahannya dan tindakannya saya selaku nasabah sangat keberatan dengan kebijakan yang di berikan pelayanan koprasi ini. setahu saya jika dokumen itu telah dilunasi atau di butuhkan dengan pemilik maka pihak yang memberikan pinjaman dengan segera memberikan kembali jaminan yang dijaminkan kepada nasabah jika kredit pinjaman tersebut telah dilunasi, sebagai mana semestinya paling cepat mininal 1 hari dan paling lambat 1 bulan setelah pencairan. Mohon arahannya bapak ibu sekian dan terimakasih
Admin merespon:
Terima kasih untuk kunjungannya ke website Dinas kami, terkait dengan permasalahan yang saudari alami dan setelah kami bantu melakukan pengecekan melalui aplikasi ODS nama koperasi yang saudari maksud tidak ditemukan dalam database ODS, mohon untuk dicek ulang nama koperasi tersebut dan bisa dibantu sampaikan ke kami nomor badan hukum koperasi tersebut untuk mempermudah kami melakukan penelusuranMultazam zammil
pada tanggal : 15-11-2024Pada tgl 25 Oktober 2024 sy mengajukan pinjaman di kantor bank UMKM Jawa Timur cabang Wonosari kabupaten Bondowoso dengan agunan sertifikat tanah pekarangan berkas lengkap namun sampai saat ini tgl 15 November 2024 belum ada tindak lanjut ( survei ) meski sy sudah bolak balik konfirmasi ke kantor bank UMKM Jawa Timur tersebut dengan alasan jika pinjaman di atas 50 JT survei dilakukan bersama pimpinan kantor keterangan dari mantrinya bank tersebut komunikasi lewat HP tapi faktanya ada salah satu calon nasabah kreditur yg pendaftarannya setelah sy sudah ada transaksi pencairan dan ini menurut sy diskriminatif
Admin merespon:
Terimakasih untuk kunjungannya ke website Dinas kami, terkait dengan permasalahan yang saudara alami silahkan berkoordinasi baik-baik dengan pihak Bank UMKM, karena banyak faktor yang mempengaruhi kenapa kredit yang saudara ajukan tidak bisa dicairkan, dan biasanya pihak bank sudah mempunyai catatan untuk faktor yang menghambat pencairan kredit tersebutLutfi Amrulloh.SH.
pada tanggal : 07-11-2024Mohon informasi terkait Koperasi Simpan Pinjam yang bernama BINA USAHA MANDIRI berada di desa tegaron, RT.007, RW.001, Kec.Prambon, Kab.Nganjuk Jawa Timur Badan Hukum : 146/BH/KDK/13.19/V/99 tanggal 29 Mei 1999 Apakah koperasi tersebut resmi, legal dan terdaftar di kementrian koperasi atau dinas koperasi setempat? Terimakasih
Admin merespon:
Terima kasih untuk kunjungannya ke website Dinas kami. Terkait dengan aduan yang bapak sampaikan dan setelah kami lakukan pengecekan melalui ODS maka dapat kami sampaikan bahwa koperasi tersebut sudah tidak aktif dan wilayah pembinaannya ada di Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Nganjukbagus Prasetyo
pada tanggal : 05-11-2024saya (bagus prasetyo) pada tanggal 8 desember 2021 telah melakukan pinjaman sebesar 17.500.000 dengan jaminan sertifikat atas nama saya kepada KSP JAMU cabang Genteng BANYUWANGI dengan angsuran perbulan sebesar 1.080.000 dikalikan 24 bulan. namun karna beberapa kendala, saya hanya melakukan angsuran selama 8x angsuran dan terjadilah kredit macet. saat ini saya ingin melunasi kekurangan hutang saya dan pihak koperasi JAMU telah memberikan rincian yg harus dibayarkan. dengan rincian sebagai berikut. kukurangan angsuran ke 9 sampai ke 24 sebesar 17.266.672 biaya keterlambatan 46.641.697 akumulasi biaya keterlambatan 2.714.742 Total semuanya 66.623.011 kemampuan saya hanya bisa melunasi kekurangan angsuran sebesar 17.266.672. saya sudah meminta solusi ke dinas koperasi banyuwangi untuk minta penghapusan denda. tapi tetap belum menemukan solusi. Mohon solusinya min. maturnuwon
Admin merespon:
Terima kasih untuk kunjungannya ke website Dinas kami. Terkait dengan aduan yang bapak sampaikan untuk memudahkan penelusuruan terhadap koperasi tersebut dibutuhkan data koperasi secara lengkap beserta lampiran berkas pendukungnya, untuk itu mohon disampaikan ke kami : Nama koperasi : Alamat koperasi : Badan hukum : Nomor anggota :Sumarno
pada tanggal : 24-10-2024Assalamualaikum Wr Wb Terkait Dengan Laporan Saya Pada Tanggal 19 Oktober 2024 Dengan Ini Saya Selaku Pelapor Dengan Pihak Koperasi Artha Jaya Bersama Telah Melakukan Mediasi Secara Bersama Serta Penyelesaian Masalah Terkait Dengan Kekeluargaan Dan Damai Dari Pihak Debetur ( Saya ) Dan Kreditur ( Koperasi ) Sudah Saling Memaafkan Jadi Tidak Ada Lagi Permasalahan Saya Ucapkan Banyak Terima Kasih Kepada Lembaga Dinas Koperasi Dan UMKM Kabupaten Madiun Atas Responsif Yang Luar Biasa Dari Aduan Masalah Saya Kemarin Maka Dari Itu Saya Cabut Laporan/Aduan Saya Per Hari Ini Biar Hal Ini Bisa Menjadikan Saya Serta Koperasi Terkait Bisa Untuk Menjadi Lebih Baik Lagi Sekali Lagi Terima Kasih Wassalamualaikum Wr Wb
Admin merespon:
Waalaikumsalam. Wr. Wb. Baik pak terima kasih konfirmasinya, Alhamdulillah permasalahannya sudah terselesaikan secara kekeluargaan, semoga kedepannya kejadian ini dapat menjadi pelajaran untuk kita bersama agar lebih baik dalam berkomunikasi dan berkoordinasi agar tidak terjadi kesalah pahaman lagi, sehat dan sukses selalu untuk usahanya ya pakSumarno
pada tanggal : 19-10-2024Dengan Ini Saya Mau Melaporkan Koperasi Simpan Pinjam Artha Jaya Bersama Dengan Badan Hukum BH : No.518-401 303/216/2006 PAD Tanggal 05 November 2021 NOMOR AHU -0004980 AH.01.28. Tahun 2021 Yang Beralamatkan Jl.Ardodadi No.18A Kel.Josenan Kec.Taman Telpon ( 0351 ) 7523571 Kota Madiun Tepatnya Hari Jumat Tanggal 18 Oktober 2024 Sebelumnya Saya Sudah Melakukan Komunikasi Dengan Petugas Via : Whatsapp Dengan Permohonan Pencairan Pinjaman Yang Ke Empat Kali Dan Petugas Merespon Dengan Membalas Chat Saya Siapkan Uang 150 Ribu Dengan Harapan Bisa Di Cairkan Maka Saya Cari Pinjaman Uang 150 Ribu Untuk Memenuhi Syarat Yang Di Ajukan Petugas Tapi Setelah Datang Ke Warung Saya Tepatnya Jam 12 : 56 Beserta Pengawas,Nya Saya Di Minta Tanda Tangan Dahulu Dan Uang 150 Rib Di Minta Kemudian Petugas Bilang Kalau Uangnya Nanti Dulu Mau Ambil Di ATM Saat Mereka Pergi Dengan Pengawas Saya Bilang Jangan Jangan Kalian Mau Menipu Saya , Mereka Jawab Nggak Pak ? Dari Sini Saya Sudah Curiga Kalau Bakal Di Tipu , Akan Tetapi Saya Coba Berpikir Positif , Selain Nasabah Lama , Mereka Pesan Minuman Es Teh Dan Pentol Corah Akhirnya Rasa Curiga Saya Hilang Sambil Menunggu Mereka Berdua Datang Ku Buatkan 2 Cup Es Teh Dan 2 Porsi Pentol Corah , Saya Tunggu Ada Sekitar 20 Menit Dalam Hati Saya Sudah Jelas Ini Mereka Menipu Saya , Akhirnya Telpon Di Angkat Sama Petugasnya Dia Jawab ATM Di Indomaret Saldonya Habis Dan Ini Ke ATM Lainnya Singkat Cerita Ternyata Saya Di Tipu Sama Mereka Tidak Ada Pencairan Dan 2 Cup Es Teh Sama 2 Porsi Pentol Corah Yang Sudah Saya Sajikan Mubazir Jadi Di Sini Saya Minta Untuk Menindak Tegas Koperasi Mereka Tidak Seperti Itu Mekanisme,Nya Jika Koperasi Tersebut Dengan Legalitas Yang Jelas Terima Kasih