
Pengaduan Masyarakat
Sampaikan Keluhan Anda
Mohon dibantu memproses pembatalan pengajuan pembiayaan kredit yang telah diajukan oleh kakek saya di KSU Postra karena sebenarnya tidak ingin mengajukan kredit tapi tetap di dealkan. Saat ini sudah mengajukan pembatalan ke kantor POSTRA tetapi dipersulit proses nya. Mohon dibantu terkait masalah ini.
Pak kalo ada koperasi yg salah gunakan pembayaran gmn? Padahal ATM sama bk tabungannya dipegang koperasi Kata bank nya belum dibayarkan dan masih menunggak beberapa bln Habis itu nasabahnya ditelpon terus sama pihak bank nya
bagaimana melaporkan petugas koperasi simpan pinjam mingguan yang bertindak arogan saat menagih angsuran
Ada sodara sy pinjam uang di koprasi 200jt dg bunga 27 persen juga dg jaminan sertifikat selma 2 Thun. Dan Soma 1 Thun slalu buat bungany. Dan menginjak Thun ke 2 SDH mulai tdk mampu byar bungany dan punya tunggakan .dan jual aset untuk melunasi pinjaman yg 200jt. Tp jaminanny kok msih di tahan sm koperasi. Apa yg di lakukan koprasi dari atas itu benar?
Mohon info ,apakah kami bisa melakukan kunjungan ke Kantor Dinas Koperasi dan UMKM JATIM ,tujuan kami ada diskusi untuk menambah wawasan perihal managerial Koperasi .Terima kasih
Bagaimana saya bisa mendapatkan informasi pelatihan dan pendampingan seputar koperasi? Dan apakah gratis? Terima kasih
Pihak koprasi mingguan mlakukan pinjaman kepada istri saya.. Tanpa sepengetahuan suami dan tanda tangan suami.. Apakah bisa di laporkan??
Masih ada bantuan UMKM bulan mei ini mohon infonya pak desa'bagoa kecamatan aramo kabupaten Nias Selatan provinsi Sumatera Utara Indonesia
Selamat Malam Mohon ijin saya pelaku UMKM Produksi sambal Bagoes minang surabaya Jawa Timur terkendala modal usaha mohon dibantu
Saya pernah ikut program pemerintah tingkat provinsi mengeni legalitas merk melalui link https://bit.ly/PendaftaranMerek_dinkopjatim Tp sampai sekarang kok belum ada konfirmasi ya
BAGAS GANA UTAMA
pada tanggal : 22-08-2023Mohon dibantu memproses pembatalan pengajuan pembiayaan kredit yang telah diajukan oleh kakek saya di KSU Postra karena sebenarnya tidak ingin mengajukan kredit tapi tetap di dealkan. Saat ini sudah mengajukan pembatalan ke kantor POSTRA tetapi dipersulit proses nya. Mohon dibantu terkait masalah ini.
Admin merespon:
Koperasi Postra yang dimaksud merupakan Koperasi skala nasional yg berkantor pusat di Jawa Barat sehingga pembina Koperasi yang berwenang adalah Kementerian Koperasi dan UKM RI. Terkait pembatalan kontrak dapat dikonsultasikan lebih lanjut dengan tenaga ahli hukum di Dinas Koperasi dan UKM Prov. Jatim. Konsultasi dapat langsung dilakukan di Kantor Dinas atau secara online melalui WA +62 823-3166-4469Coco
pada tanggal : 10-08-2023Pak kalo ada koperasi yg salah gunakan pembayaran gmn? Padahal ATM sama bk tabungannya dipegang koperasi Kata bank nya belum dibayarkan dan masih menunggak beberapa bln Habis itu nasabahnya ditelpon terus sama pihak bank nya
Admin merespon:
Kalau penyalahgunaan barang milik orang lain yang dipercayakan seseorang dapat dituntut pidana penggelapan pasal 372 KUHP (lama) atau pasal 486 KUHP (baru). Bisa disampaikan pada Koperasi untuk mengembalikan yang bukan haknya atau akan dilaporkan pada aparat penegak hukumarie
pada tanggal : 03-08-2023bagaimana melaporkan petugas koperasi simpan pinjam mingguan yang bertindak arogan saat menagih angsuran
Admin merespon:
Pertama-tama silahkan dibicarakan baik-baik dengan bagian penagihan Koperasi tersebut, disampaikan baik-baik agar lebih sopan saat melakukan penagihan, dengan catatan saudara juga harus komitmen untuk mengangsur pelunasan pinjaman saudara dengan tetap berusaha melunasinya tepat waktu sehingga tidak ada alasan untuk bagian penagihan tersebut bersikap kasar kepada saudara. Jika saudara menganggap penagihan tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai dengan pihak Koperasi dan saudara merasa terancam dengan cara penagihan tersebut maka bisa melaporkan ke pihak Koperasinya/ke Dinas Koperasi dan UMKM setempat/ke pihak yang berwajib, untuk dibantu memediasi dan menyelesaikan permasalahan yang saudara hadapiSubhan
pada tanggal : 22-06-2023Ada sodara sy pinjam uang di koprasi 200jt dg bunga 27 persen juga dg jaminan sertifikat selma 2 Thun. Dan Soma 1 Thun slalu buat bungany. Dan menginjak Thun ke 2 SDH mulai tdk mampu byar bungany dan punya tunggakan .dan jual aset untuk melunasi pinjaman yg 200jt. Tp jaminanny kok msih di tahan sm koperasi. Apa yg di lakukan koprasi dari atas itu benar?
Admin merespon:
Kami sarankan kepada Saudara untuk menanyakan langsung kepada Pengurus Koperasi terkait hal tersebut atau bersurat secara resmi kepada Dinas Koperasi dan UMKM setempat untuk menjelaskan secara jelas ilustrasi cerita pinjaman dengan menyebutkan nama Koperasinya dan no HP pelapor, agar nantinya akan difasilitasi pertemuan antara pihak pelapor dan Koperasi (pihak terlapor) guna mencari solusi terbaiik dalam menyelesaikan permasalahan tersebut berdasarkan peraturan perkoperasian dan Anggaran Dasar Koperasisiswanto
pada tanggal : 30-05-2023Mohon info ,apakah kami bisa melakukan kunjungan ke Kantor Dinas Koperasi dan UMKM JATIM ,tujuan kami ada diskusi untuk menambah wawasan perihal managerial Koperasi .Terima kasih
Admin merespon:
Silahkan dengan senang hati Pak, namun sebelumnya harap Bapak bersurat dulu ke pihak kami untuk menyampaikan maksud dan tujuan kunjungannya serta materi apa yang sekiranya diperlukan, agar kami dapat mempersiapkan terlebih dahulu sehingga pelaksanaan kunjungan nanti dapat berjalan dengan lancar. Alamat korespondensi surat dapat ditujukan ke alamat kantor kami atau melalui email Dinas seperti yang tertera pada website Dinas yang Bapak kunjungi iniNikolas Saputra
pada tanggal : 28-05-2023Bagaimana saya bisa mendapatkan informasi pelatihan dan pendampingan seputar koperasi? Dan apakah gratis? Terima kasih
Admin merespon:
Silahkan follow akun IG Dinas kami (diskopukm.jatim) dan sesering mungkin kunjungilah website dinas kami (https://diskopukm.jatimprov.go.id), untuk mendapatkan informasi terkait pelatihan dan pendampingan yang saudara harapkan. Semua layanan kami tidak dipungut biaya alias gratis, yuk manfaatkan layanan-layanan kami sebaik mungkinReza aditia
pada tanggal : 23-05-2023Pihak koprasi mingguan mlakukan pinjaman kepada istri saya.. Tanpa sepengetahuan suami dan tanda tangan suami.. Apakah bisa di laporkan??
Admin merespon:
Dalam kegiatan simpan pinjam, Koperasi melayani anggota dan bukti keanggotaan ada d buku daftar anggota. Tentunya sebagai anggota Koperasi harus mengetahui produk-produk layanan di bidang simpan pinjam, karena sudah dibahas dalam rapat anggota dan dituangkan dalam peraturan khusus koperasi. Terkait mekanisme / tata cara pinjaman tentunya juga sudah tertuang dalam peraturan khusus koperasi tersebut, sehingga selaku anggota Saudara bisa datang ke Koperasi untuk minta penjelasan terkait mekanisme pinjaman agar sama-sama transparan dan menghindari timbulnya masalah di kemudian hari.PINTARIANUS buulolo
pada tanggal : 19-05-2023Masih ada bantuan UMKM bulan mei ini mohon infonya pak desa'bagoa kecamatan aramo kabupaten Nias Selatan provinsi Sumatera Utara Indonesia
Admin merespon:
Terima kasih untuk kunjungannya ke website Dinas kami, terkait dengan bantuan untuk pelaku UKM yang saudara harapkan, sampai saat ini dari pihak Kementerian Koperasi dan UKM RI belum ada bantuan dimaksud. Silahkan sesering mungkin mengunjungi website Kementerian Koperasi & UKM RI (https://kemenkopukm.go.id/) dan follow akun IG nya (kemenkopukm) untuk mendapatkan informasi-informasi terbaru mengenai bantuan-bantuan yang diharapkan.Menik Astutik
pada tanggal : 09-05-2023Selamat Malam Mohon ijin saya pelaku UMKM Produksi sambal Bagoes minang surabaya Jawa Timur terkendala modal usaha mohon dibantu
Admin merespon:
Terima kasih untuk kunjungannya ke website Dinas kami bu, terkait dengan kendala permodalan yang ibu alami, perlu kami sampaikan bahwa ibu atau pelaku-pelaku UKM lainnya bisa mengajukan program Pembiayaan subsidi bunga Prokesra melalui Bank UMKM Jatim dengan Bunga yg murah, silahkan ibu langsung datang ke BPR Jatim untuk mengajukan bantuan permodalan seperti yang ibu harapkan, terima kasihSugianto
pada tanggal : 06-05-2023Saya pernah ikut program pemerintah tingkat provinsi mengeni legalitas merk melalui link https://bit.ly/PendaftaranMerek_dinkopjatim Tp sampai sekarang kok belum ada konfirmasi ya