Pengaduan Masyarakat

      Sampaikan Keluhan Anda

Febri
pada tanggal : 24-03-2024
Selamat siang, saya mau meminta bantuan. Saya memiliki deposito di koperasi KSU Karya Abadi Malang yg tidak bisa dicairkan hingga saat ini. Apakah bisa dibantu dan ditindaklanjuti untuk kasus saya ini? Dan dimanakah saya bisa melaporkan hal tsb? Terimakasih.

Admin merespon:
Baik terima kasih untuk kunjungannya ke website Dinas kami. Terkait dengan permasalahan yang saudara hadapi setelah kami cek melalui ODS, KSU Karya Abadi Malang adalah koperasi binaan Pemerintah Kota Malang, sehingga untuk teknis penyelesaian permasalahan tersebut kami sarankan saudara berkoordinasi dengan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang. Kami sarankan jika Saudara berkunjung ke Dinas Koperasi Kota Malang harap membawa bukti-bukti pendukung terkait permasalahan ini yang dapat digunakan sebagai penunjang untuk memfasilitasi penyelesaian terhadap permasalahan yang terjadi
LILIK SUWARNI
pada tanggal : 12-03-2024
Selamat siang, Bersama ini kami ingin melaporkan tindakan penggelapan dana pelunasan yang dilakukan oleh KSP Nusa Sejahtera dengan jumlah Rp. 93.214.100,- pada tanggal 06 November 2023 dan sampai saat ini pihak KSP Nusa Sejahtera tidak bisa menyerahkan jaminan kredit saya yang berupa SK Pensiun. Mohon bantuan dan perhatiannya. Terima kasih

Admin merespon:
Baik bu terima kasih untuk kunjungannya ke website, terkait dengan permasalahan yang ibu alami dengan KSP Nusa Sejahtera, setelah kami cek melalui aplikasi ODS Kementerian Koperasi dan UKM RI maka KSP Nusa Sejahtera berstatus primer nasional/lintas provinsi yang merupakan binaan nasional. Untuk itu kami sarankan ibu bersurat secara tertulis dan resmi ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur dengan melampirkan bukti-bukti terkait permasalahan ibu yang dapat kami gunakan untuk membantu fasilitasi penyelesaian permasalahan tersebut
Emilda Dwi zuanti
pada tanggal : 24-02-2024
Assalamualaikum saya dari lamongan. Saya ibu rumah tangga, suami saya seorang buruh harian lepas, Selama ini saya berjualan kue Donat keuntungan nya bisa saya gunakan untuk nambah nambah isi dapur Alat alat yg saya gunakan masih manual.saya sangat ingin meningkat kuantitas produksi saya tapi peralatan sangat kurang. Saya mohon sangat untuk mendapat bantuan dari pemerintah meskipun hanya untuk sebuah standing mixer akan membantu dan mempermudah saya dalam produksi Donat. Mohon untuk jadi perhatian pak. Sekian terima kasih. Wasalam... M

Admin merespon:
Baik bu terima kasih untuk kunjungannya melalui website kami, terkait dengan permasalahan yang ibu alami maka kami sampaikan bahwa tugas pokok dan fungsi Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur selama ini hanya memberikan pelatihan skill terkait kelembagaan KUKM, peningkatan kapasitas produksi, pemasaran produk, pembiayaan, dan peningkatan kapasitas SDM, belum pernah ada program bantuan alat kerja. Kami sarankan ibu bersurat ke Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lamongan atau ke CSR setempat, barangkali pada lembaga-lembaga tersebut terdapat bantuan alat kerja sesuai dengan yang ibu butuhkan
Bagus santoso
pada tanggal : 25-01-2024
@Lapor izin lapor pak, perkenalkan saya Bagus Santoso dari malang Jawa timur, Saya pelaku UMKM produsen dan pengerajin Shuttlecocks atau bola bulutangkis lokal, sekaligus pengurus dari paguyuban pengrajin shuttlecocks malang raya, kesempatan ini saya mewakili aspirasi seluruh anggota dari para UMKM pengerajin Shuttlecocks prihal keluran atas begitu banyaknya produk SHUTTLECOCKS 3IN1 dari China masuk secara bebas ke Indonesia, yang berdampak kalah bersaingnya produk lokal baik dari segi harga dan kualitasnya, kondisi UMKM saat ini bisa di katakan SEKARAT dan di ambang ke punahan , sangat di sayangkan industry ini menurut data kita telah menyerap tenaga kerja tidak kurang dari 50.000 tenaga kerja untuk malang raya saja, harus kehilangan pendapatanya,, perlu di ketahui shuttlecocks 3in1 memiliki ketahanan yang 4x lipat lebih baik dari shuttlecocks alami atau lokal, itu tertulis di deskripsi produk tersebut, Dengan harga di pasaran SHUTTLECOCKS 3IN1 dijual di harga 130.000 Dan shuttlecocks lokal di harga 105.000 Tentu kita kalah jauh karena shuttlecocks 3in1 memiliki ketahanan 4:1 , Kesimpulanya : Shuttlecock 3in1 harganya 130.000 Shuttlecock lokal menjadi 105,000 X 4 = 420.000 Sangat wajar jika pembelian ramai ramai beralih ke shuttlecocks China tersebut, Satu catatan kami lagi, Bahan baku shuttlecocks lokal kami ini 90% import dari China , dan sesuai regulasi bulu bebek ini masuk dalam kategori LARTAS IMPORT, yang memiliki pajak dan peraturan yang ketat, Sedangkan SHUTTLECOCKS adalah barang UMUM / NON LARTAS pajak kecil dan bebas IMPORT tanpa KUOTA DAN PENGAWASAN, Masukan kami Tolong jika SHUTTLECOCKS 3IN1 di kenakan pajak minimal 300% , atau bahkan di larang TOTAL, Karena produsen lokal tidak bisa membuat shuttlecocks model 3in1 karena beberapa faktor utama, * yang pertama adalah MODAL tidak relevan rasanya kita UMKM jika di sandingkan dengan perusaan internasional yang sudah go publik INTERNASIONAL itu sangat lucu dan menggelitik, *Yang kedua , mereka memiliki mesin moderen dan canggih serta automation, sedangkan kita UMKM kita mengunakan tangan manusia karena kita ini kerajinan tangan, *Yang ke tiga , mereka memonopoli produk karena memiliki HAK PATEN atas desainnya, jikapun ada lokal yang bisa membuatnya tentulah kita akan di bawah ke pengadilan untuk di tuntut, Cintailah produk dalam negri, Bimbinglah kami agar bisa menguasai pasar luar negri, KAMI INGIN MENJADI RAJA DI NEGARA KAMI SENDIRI, MERDEKA!!!

Admin merespon:
Baik terima kasih untuk aduan yang disampaikan melalui website dinas kami, terkait permasalahan yang bapak alami dan juga para pelaku UMKM lainnya sebenarnya hampir sama dan itu membutuhkan kerjasama lintas sektor dengan instansi lainnya, bukan hanya menjadi tanggung jawab dinas kami untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, karena sebagus apapun regulasi dan program yang dicanangkan Pemerintah namun tanpa upaya perlindungan konsumen yang mmemadai tentunya akan sia-sia segala kebijakan yang dikeluarkan. Permasalahan ini akan kami tabulasi untuk disampaikan ke pimpinan dan dibawa ke para pengambil kebijakan yang lebih tinggi, sambil menunggu ada kebijakan yang signifikan dan pro kepada pelaku UKM lokal kami himbau kepada Bapak dan rekan-rekan pelaku UKM lainnya untuk meningkatkan kualitas produk, minimal mendekati kualitas produk dari luar bahkan jika bisa menyamai dan melampauinya, mencari bahan baku alternatif untuk menekan biaya produksi agar lebih murah harga jualnya, dan lebih kreatif dalam pemasaran produknya, mungkin bisa diselingi dengan bonus atau promosi lainnya yang dapat menarik perhatian konsumen. Kami kira sementara itu dulu pak solusi yang bisa kami sampaikan, mudah-mudahan Pemerintah dan para pengambil kebijakan bisa mencari solusi yang bersahabat dan mendukung para pelaku UKM seperti bapak dan rekan-rekan lainnya.
Winardi
pada tanggal : 25-01-2024
Kami pinjam di koperasi syariah bumi meranti wangi kab malang tidak sampai 100 jt dalam 3 tahun sdh mencapai 980 jt an kami sudah lapor ke dinas koperasi kabupaten katanya pengawasannya dari dinas koperasi provensi kami mohon bantuannya terimakasih...

Admin merespon:
Baik pak terima kasih untuk kunjungannya ke website Dinas kami. Terkait dengan permasalahan yang dihadapi setelah kami cek melalui aplikasi ODS memang benar bahwa Koperasi Syariah Bumi Meranti adalah binaan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur. Terkait dengan penyelesaian permasalahan yang dihadapi silahkan Bapak berkirim surat ke Dinas kami dengan tujuan Kepada Yth. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur, Jl. Raya Bandara Juanda No. 22 Sidoarjo. Mohon dalam surat tersebut dilampirkan bukti-bukti pendukung yang dapat kami gunakan untuk membantu fasilitasi penyelesaian terhadap permasalahan yang dialami, terima kasih
Mustabib
pada tanggal : 09-01-2024
Saya taruh BPKB mobil di koperasi sumber lancar jaya jalan raya pakal,, dengan nilai 160 jt,, Saya terlambat satu bulan Dan dikenakan denda 24 jt.. Padahal bunga pinjaman hanya 5,6 jt,, bagaimana ini,, ngeriii sek Ali denda keterlambatan 800rb/hari..mohon tindakan dari dinas keperasi jatim

Admin merespon:
Baik pak terima kasih untuk kunjungannya ke website Dinas kami. Terkait dengan permasalahan yang dihadapi setelah kami cek melalui ODS, Koperasi Sumber Lancar Jaya adalah koperasi binaan Pemerintah Kota Surabaya, sehingga untuk teknis penyelesaian permasalahan tersebut kami sarankan bapak berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Surabaya yang berlokasi di gedung Siola Jl. Tunjungan, Surabaya. Kami sarankan jika bapak berkunjung ke Dinas Koperasi dan UMKM Kota Surabaya harap membawa bukti-bukti pendukung terkait permasalahan ini yang dapat digunakan sebagai penunjang untuk memfasilitasi penyelesaian terhadap permasalahan yang terjadi
MUSTADJI
pada tanggal : 04-01-2024
Pengaduan atas tindakan koperasi yang sudah mencemarkan nama baik saya dan mengakibatkan kerugian moriil di lingkungan kerja maupun di lingkungan tempat tinggal

Admin merespon:
Baik pak, terima kasih untuk kunjungannya ke website Dinas kami. Terkait dengan permasalahan yang dihadapi kami harapkan permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik antara bapak dengan pihak koperasi tersebut dengan mengutamakan asas kekeluargaan serta musyawarah mufakat, hal ini karena berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 dalam pasal 2, tertulis bahwa koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan, sehingga setiap permasalahan yang terjadi diupayakan diselesaikan secara kekeluargaan dengan menjunjung tinggi nilai gotong royong dan sikap saling tolong menolong
BAYU PRASETYONO
pada tanggal : 25-11-2023
Assalamualaikum WR. WB Perkenalkan nama saya bayu prasetyono, ini begini ibu saya memiliki tabungan di koperasi serba usaha sidomakmur sebesar 39 juta rupiah akan tetapi koperasi tersebut sudah lama sekali tidak beroperasi dan tidak tau keberadaannya. Minta tolong di carikan koperasi tersebut sekarang berada di mana?

Admin merespon:
Terima kasih atas kunjungannya ke website Dinas kami, setelah kami cek melalui aplikasi ODS Kementerian Koperasi dan UKM RI, Koperasi tersebut untuk database terakhir beralamatkan di Jl. L.A Sucipto, Desa Mojolangu, Kec. Lowokwaru, Kotamadya Malang (dengan status tidak aktif) yang merupakan wilayah binaan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Malang, untuk itu saudara bisa mendatangi kantor Diskop dan UMKM Kota malang untuk minta penjelasan terkait Koperasi tersebut, karena login yang dimiliki oleh Diskop dan UKM Prov. Jatim tidak bisa mengakses secara lebih mendetail mengenai database Koperasi yang merupakan binaan Pemerintah Kabupaten/Kota
Mochammad Bagus Octavianto
pada tanggal : 20-10-2023
Saya pernah bekerja di Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Syariah Lamongan Cab. Turi dari tahun 2015-2019 di tahun 2016 setiap karyawan di ajukan pinjaman di Bank Jatim Lamongan termasuk saya alasan tersebut dibuat modal oleh Koperasi. Dan di tahun 2019-2020 Koperasi tersebut mengalami colabs atau bangkrut. Efek colabsnya perusahaan berdampak pada pinjaman yg di atas namakan karyawan Koperasi di Bank Jatim Lamongan. Di tahun 2021 saya mengikuti interview kerja tetapi terganjal masalah BI checking tersebut. Dan ternyata belum ada satupun pembayaran di Bank Jatim. Dampak dari BI checking sampai sekarang tepatnya di tahun 2023 saya susah untuk mencari kerja dalam bidang keuangan secara pengalaman kerja saya di keuangan saja. Saat saya meminta surat keterangan bawasannya pemilik pinjaman itu bukan saya waktu di Bank Jatim pihak Bank tidak bisa memberikan, hanya pelunasan jalan keluar permasalahan tersebut kata pihak Bank Jatim. Mohon bantuannya pak/bu barangkali ada masukan untuk mendapatkan surat keterangan bahwasannya bukan saya peminjam dari sangkutan hutang tersebut Terimakasih.

Admin merespon:
Berdsasarkan data ODS Kementerian Koperasi dan UKM RI tidak terdapat atas nama KSP Mitra Usaha Syariah Lamongan, yang ada hanya data KSP Mitra Usaha Lamongan yang merupakan binaan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan. Berdasarkan lampiran Q UU No. 23 Tahun 2014 tentang Tugas Kewenangan Pemerintah Daerah disebutkan bahwa Pemda Kabupaten/Kota memberikan pengawasan kepada Koperasi yang berbadan hukum Kabupaten/Kota, sehubungan dengan hal tersebut maka kami sarankan kepada Saudara untuk melaporkan permasalahan ini kepada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab. Lamongan (dengan surat tertulis dan dilampiri bukti-bukti pendukung yang ada) untuk difasilitasi dengan Koperasi tersebut guna menyelesaikan bersama-sama permasalahan yang dihadapi
Lidiya Agustini
pada tanggal : 08-10-2023
Suami saya ASN dan anggota koperasi, 2bln yg lalu meninggal dunia,sy minta pengembalian simpanan wajib alm suami tapi sampai saat ini tdk ada itikad baik dari kepala koperasi. Info yg saya dengar memang byk uang anggota yg sdh dan pensiun tp blm jg mendapatkan pengembalian dr uang simpanan wajib yg kami setorkan tiap bulannya

Admin merespon:
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 41 ayat 2 huruf b yang berbunyi "Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tetrtentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada Koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota". Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan jika seseorang keluar dari anggota Koperasi maka wajibnya dapat dikembalikan ke yang bersangkutan. Menanggapi pertanyaan saudara maka kami sarankan : 1.) Menyampaikan permasalahan tersebut kepada pimpinan lembaga dimana suami ibu bekerja selaku pembina KPRI pada lembaga tersebut untuk dapat membantu penyelesaian yang dihadapi dimana almarhum suami ibu selaku anggota di KPRI tersebut; 2.) Agar ibu bersurat kepada KPRI tempat suaminya bekerja dengan menjelaskan permasalahan yg dihadapi dan ditembuskan kepada Dinas Koperasi setempat sebagai lembaga pembina Koperasi di wilayah tersebut; 3.) Mencari informasi pelaksanaan RAT agar ibu bisa hadir pada acara tersebut untuk menyampaikan permasalahan yang dihadapi (dan juga anggota lainnya untuk menyampaikan permasalahan yang dihadapi)