Laporan SKM
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) harus dilaksanakan oleh penyelenggara
pelayanan publik secara berkelanjutan sebagai dasar peningkatan kualitas dan inovasi
pelayanan publik dengan jangka waktu minimal 1 tahun sekali. Hasil survei tersebut
kemudian dipublikasikan kepada masyarakat melalui media massa, website, dan media
sosial baik dalam bentuk skoring/ angka absolut, atau dapat pula disajikan dalam bentuk
kualitatif (baik atau buruk).