Laporan SKM


Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) harus dilaksanakan oleh penyelenggara

pelayanan publik secara berkelanjutan sebagai dasar peningkatan kualitas dan inovasi

pelayanan publik dengan jangka waktu minimal 1 tahun sekali. Hasil survei tersebut

kemudian dipublikasikan kepada masyarakat melalui media massa, website, dan media

sosial baik dalam bentuk skoring/ angka absolut, atau dapat pula disajikan dalam bentuk

kualitatif (baik atau buruk).