Uji Kelayakan dan Kepatuhan Bagi Pengurus dan Peng


Uji Kelayakan dan Kepatuhan bagi Pengurus dan Pengawas Koperasi

Untuk mewujudkan koperasi yang kuat, sehat, mandiri, tangguh, berdaya saing sesuai jati diri koperasi, dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, diperlukan pelaksanaan tata kelola yang baik di koperasi, maka koperasi harus memiliki Pengurus dan Pengawas yang memenuhi persyaratan kelayakan dan kepatutan.

Tugas dan tanggung jawab Pengurus dan Pengawas Koperasi sangatlah berat dalam mewujudkan koperasi yang kuat, sehat, mandiri, tangguh, berdaya saing sesuai jati diri koperasi. Melihat kondisi saat ini bahwa pemilihan Pengurus dan Pengawas Koperasi belum dilengkapi dengan persyaratan yang dirumuskan secara empirik, oleh karena itu sudah saatnya pemilihan Pengurus dan Pengawas koperasi harus dilengkapi dengan pesyaratan-persyaratan yang mencerminkan kelayakan dan kepatutan. Sehingga pada saatnya nanti jika Pengurus dan Pengawas dilakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan, sudah memenuhi persyaratan.

Pengurus dan Pengawas harus memiliki integritas tinggi dalam mengelola koperasi secara transparan, akuntabel, efisiensi dan efektif. Pengurus dan Pengawas haruis memiliki Kompetensi organiasi, usaha, pengelolaan keuangan, kejujuran dan kemampuan membagi waktu untuk kepentingan keberlangsungan aktifitas lembaga dan usaha koperasi. Pendidikan perkoperasian sebagai pilar penting yang menjadi tiang penopang kehidupan koperasi.

Uji Kelayakan dan Kepatutan maka perlu dilakukan bagi Pengurus / Calon Pengurus dan Pengawas / Calon Pengawas. Surat keterangan kelulusan Uji Kelayakan dan Kepatutan Pengurus dan Pengawas Koperasi diperlukan untuk memenuhi :

  1. Persyaratan menjadi pengurus dan pengawas bagi koperasi yang memiliki Usaha Simpan Pinjam;
  2. Persyaratan pengurusan Ijin Usaha Simpan Pinjam dan Ijin Kantor Cabang/Kantor Cabang Pembantu/Kantor Kas.


Ketentuan Uji Kelayakan dan Kepatuhan:

  1. Calon Pengurus dan Pengawas diusulkan oleh Rapat Anggota sesuai mekanisme yang telah ditetapkan oleh Koperasi
  2. Calon Pengurus dan Pengawas tidak sedang menjalani hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap
  3. Permohonan Uji Kelayakan dan Kepatuhan ditujukan kepada Kepala Dinas sesuai dengan kewenangannya masing-masing
  4. Memenuhi persyaratan administratif yang telah ditentukan
  5. Apabila dokumen persyaratan administratif calon Pengurus dan Pengawas tidak lengkap, dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  6. Penilaian dilakukan melalui penilaian administratif dan wawancara
  7. Penilaian wawancara dengan melakukan presentasi atau pemaparan dengan materi paling sedikit meliputi:
    1. Rencana calon Pengurus dan Pengawas terhadap pengembangan Koperasi; dan/atau
    2. Strategi calon Pengurus dan Pengawas dalam mengupayakan solusi jika Koperasi mengalami permasalahan organisasi dan keuangan





https://bit.ly/LampiranJuknisDeputi

Contact Person
Hendraswari (085257221681)
Ariyanti Dwi K. (082338722456)