Kode Etik dan Motto


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, dimana pembinaan jiwa korps Pegawai Negeri Sipil berorientasi pada Peningkatan Pelayanan Publik yang didasari etos kerja aparatur. Untuk implementasi peraturan tersebut diatas, Pejabat Pembina Kepegawaian masing – masing instansi dapat menetapkan kode etik instansi.
Adapun Kode Etik dan Motto dari Dinas Koperasi dan UMK Provinsi Jawa Timur antara lain :


a.  Kode Etik Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur sebagai berikut :

  • Taat pada peraturan perundang – undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas.
  • Membangun Etos Kerja untuk meningkatkan kinerja lembaga.
  • Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka dan adil serta tidak diskriminatif.
  • Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.
  • Memelihara persatuan dan kesatuan sesama pegawai.

b.   Motto Pelayanan Publik
“ KAMI MELAYANI DENGAN EMPATI “

Terjemahan dari Motto Pelayanan Publik adalah sbb :

  • Kami melayani dengan sopan dan hormat
  • Penuh perhatian terhadap orang lain
  • Tidak menyinggung perasaan orang lain
  • Selalu bersedia membantu
  • Memiliki toleransi yang tinggi
  • Dapat mengendalikan emosi