Penyuluhan Perkoperasian


Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur memberikan layanan Penyuluhan atau Sosialisasi Perkoperasian kepada calon anggota koperasi sehingga didapatkan pemahaman yang komprehensif akan tatacara pendirian koperasi. Calon anggota menyampaikan surat permohonan tersebut secara langsung atau melalui media komunikasi dengan menunjukkan identitas yang jelas dan bisa dihubungi lebih lanjut untuk keperluan koordinasi maupun konfirmasi pelaksanaan penyuluhan atau sosialisasi perkoperasian