Fasilitasi Akses Pembiayaan K-UMKM


.

Fasilitasi mendukung akses pembiayaan K-UMKM

Sumber pendanaan untuk penguatan modal memang menjadi salah satu kendala utama bagi K-UKM terutama saat pandemic covid-19 mulai merembak. Untuk mengatasi hal ini Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur selalu hadir dengan memberikan fasilitasi bagi para pelaku Koperasi dan UMKM di Jawa Timur, terutama fasilitasi terkait penguatan K-UMKM dari segi keuangan atau pembiayaan.Kegiatan Fasilitasi mendukung akses pembiayaan k-umkm merupakan salah satu program Dinas Koperasi dan UKM yang bertujuan untuk memberikan informasi sekaligus membangun pemahaman bersama pelaku K-UMKM mengenai akses-akses permodalan K-UMKM baik dari perbankan maupun non-perbankan.

Pentingnya Fasilitasi Pembiayaan bagi K-UMKM

1. Mendapatkan banyak informasi tentang berbagai akses pembiayaan K-UMKM

Kegiatan fasilitasi ini hadir untuk memberikan informasi kepada para pelaku k-umkm tentang akses-akses pembiayaan yang tidak hanya bisa didapatkan melalui Lembaga perbankan namun juga dari non-perbankan.

2. Mendukung Percepatan Digitalisasi permodalan bagi K-UMKM

Di tengah tekhnologi digital yang semakin pesat, pemerintah berkolaborasi dengan berbagai platform pembiayaan digital untuk mengedukasi masyarakat tentang digitalisasi permodalan UKM untuk mendapatkan permodalan yang cepat dan efisien.

3. Menjadikan K-UMKM kuat dan Mandiri dari sisi pembiayaan

Dengan mendapatkan banyak informasi tentang akses pembiayaan dari perbankan dan non perbankan. K-UMKM diharapkan mampu mengatasi masalah permodalan yang menjadi faktor utama pendukung pengembangan K-UMKM.


Berikut adalah kegiatan fasilitasi dalam rangka penguatan akses pembiayaan antara lain:


1. Diseminasi Literasi Sekuritasi Aset dan Penerbitan Surat Utang Koperasi/Medium Term Note Dalam Rangka Pengembangan Usaha Koperasi.

Sekuritas aset dan penerbitan surat utang koperasi merupakan salah satu inovasi pembiayaan alternatif koperasi jangka Panjang di luar sektor perbankan (non-perbankan). Instrument ini berperan sebagai alat untuk menghimpun dana koperasi yang dibutuhkan oleh koperasi dalam rangka memenuhi kebutuhan pendanaan koperasi yang sangat besar jumlahnya. Selama ini koperasi hanya mengandalkan modal sendiri melalui penghimpunan dana simpanan pokok dan wajib yang tidak memadai jumlahnya dibandingkan dengan kebutuhannya.  Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaku koperasi di wilayah jawa timur mampu mengakses pembiayaan secara lebih luas terutama melalui lembaga non-perbankan.


2. Diseminasi Pendanaan Alternatif Penerbitan Sekuritas Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

Saat ini perkembangan teknologi digital semakin pesat terutama penggunaan layanan aplikasi keuangan yang berbasis teknologi . Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mensosialisasikan POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Umum Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi atau Securities Crowfunding (SCF) kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Layanan ini sendiri merupakan platform yang mempertemukan investor dengan para pelaku bisnis (UKM) yang membutuhkan pendanaan. Dengan adanya program ini, diharapakan mampu menggapai UMKM yang unbankable atau yang belum terjamah oleh bank, sehingga memiliki akses pendanaan yang lebih cepat dan efisien.


Mau Ikutan ??

Yuk Daftar di:

https://bit.ly/FasilitasiAksesPembiayaan