Fasilitasi Akses Pembiayaan K-UMKM
.
Fasilitasi mendukung akses pembiayaan K-UMKM
Sumber pendanaan untuk penguatan modal memang
menjadi salah satu kendala utama bagi K-UKM terutama saat pandemic covid-19
mulai merembak. Untuk mengatasi hal ini Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur selalu
hadir dengan memberikan fasilitasi bagi para pelaku Koperasi dan UMKM di Jawa
Timur, terutama fasilitasi terkait penguatan K-UMKM dari segi keuangan atau
pembiayaan.Kegiatan Fasilitasi
mendukung akses pembiayaan k-umkm merupakan salah satu program Dinas Koperasi
dan UKM yang bertujuan untuk memberikan informasi sekaligus membangun pemahaman
bersama pelaku K-UMKM mengenai akses-akses permodalan K-UMKM baik dari
perbankan maupun non-perbankan.
Pentingnya Fasilitasi Pembiayaan bagi K-UMKM
1. Mendapatkan banyak
informasi tentang berbagai akses pembiayaan K-UMKM
Kegiatan
fasilitasi ini hadir untuk memberikan informasi kepada para pelaku k-umkm
tentang akses-akses pembiayaan yang tidak hanya bisa didapatkan melalui Lembaga
perbankan namun juga dari non-perbankan.
2. Mendukung Percepatan Digitalisasi
permodalan bagi K-UMKM
Di
tengah tekhnologi digital yang semakin pesat, pemerintah berkolaborasi dengan
berbagai platform pembiayaan digital untuk mengedukasi masyarakat tentang
digitalisasi permodalan UKM untuk mendapatkan permodalan yang cepat dan
efisien.
3. Menjadikan K-UMKM kuat dan
Mandiri dari sisi pembiayaan
Dengan mendapatkan banyak informasi tentang akses pembiayaan dari perbankan dan non perbankan. K-UMKM diharapkan mampu mengatasi masalah permodalan yang menjadi faktor utama pendukung pengembangan K-UMKM.
Berikut adalah kegiatan
fasilitasi dalam rangka penguatan akses pembiayaan antara lain:
1. Diseminasi Literasi Sekuritasi Aset dan Penerbitan Surat Utang Koperasi/Medium Term Note Dalam Rangka Pengembangan Usaha Koperasi.
Sekuritas aset dan penerbitan surat utang koperasi merupakan salah satu inovasi pembiayaan alternatif koperasi jangka Panjang di luar sektor perbankan (non-perbankan). Instrument ini berperan sebagai alat untuk menghimpun dana koperasi yang dibutuhkan oleh koperasi dalam rangka memenuhi kebutuhan pendanaan koperasi yang sangat besar jumlahnya. Selama ini koperasi hanya mengandalkan modal sendiri melalui penghimpunan dana simpanan pokok dan wajib yang tidak memadai jumlahnya dibandingkan dengan kebutuhannya. Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaku koperasi di wilayah jawa timur mampu mengakses pembiayaan secara lebih luas terutama melalui lembaga non-perbankan.
2. Diseminasi Pendanaan Alternatif Penerbitan Sekuritas Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
Saat ini perkembangan teknologi digital semakin pesat terutama penggunaan layanan aplikasi keuangan yang berbasis teknologi . Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mensosialisasikan POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Umum Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi atau Securities Crowfunding (SCF) kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Layanan ini sendiri merupakan platform yang mempertemukan investor dengan para pelaku bisnis (UKM) yang membutuhkan pendanaan. Dengan adanya program ini, diharapakan mampu menggapai UMKM yang unbankable atau yang belum terjamah oleh bank, sehingga memiliki akses pendanaan yang lebih cepat dan efisien.
Mau Ikutan ??