Tugas Pokok dan Fungsi


Tugas :

Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

Fungsi :

  •  Perumusan kebijakan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
  • Pelaksanaan administrasi dinas di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya;

Berikut terlampir daftar Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur