Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas :
Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
- pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
- Pelaksanaan administrasi dinas di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya;
Berikut terlampir daftar Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur
- PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
- PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 86 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH PROVINSI JAWA TIMUR
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
- PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TIMUR NOMOR 4 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
- PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
- PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 44 TAHUN 2018 TENTANG NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH PRO
- PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 91 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH PROVINSI JAWA TIMUR