Penyelesaian Permasalahan Koperasi


Jenis pelayanan yang diberikan adalah Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Koperasi dengan persyaratan sebagai berikut:

Masyarakat anggota atau calon anggota koperasi, masyarakat umum dan Lembaga Pemerintah atau Lembaga Non Pemerintah, Dinas Kabupaten/Kota atau lnstansi Pemerintah lain mengajukan secara tertulis pengaduan kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur

Menyampaikan surat permohonan tersebut secara langsung atau melalui media komunikasi dengan menunjukkan identitas yang jelas dan bisa dihubungi lebih lanjut untuk keperluan koordinasi maupun konfirmasi tindak lanjut fasilitasi penyelesaian permasalahan koperasi.

Secara lengkap standar pelayanan terlampir.