Aturan Usaha Simpan Pinjam Terbaru Oleh Koperasi


Pada tanggal 16 Juni 2023 telah ditetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Permenkopukm RI) No. 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Peraturan tersebut merupakan respon dari pengesahan Undang – Undang (UU)  No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dimana  UU tersebut mengatur Koperasi yang memberikan layanan jasa keuangan kepada Masyarakat umum (Open-loop) berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, Permenkopukm RI No. 8 Tahun 2023 juga berfungsi untuk menyelaraskan dengan perubahan UU Cipta Kerja yang telah ditetapkan pada Tahun 2023, dan adaptasi Koperasi dengan UU KUHP yang telah disahkan pada Tahun 2023 dan berlaku efektif di Tahun 2026.