Workshop Standardisasi Produk KUKM


Tanggal : 20 Agustus 2019       Kategori : Berita

Tantangan mengembangkan dan menerapkan standar dilingkungan UKM ke depan akan menentukan eksistensi standardisasi di Indonesia. UKM tidak bisa sendirian dalam menerapkan standar. Mereka butuh dukungan dan bantuan dari pemerintah dalam memberikan fasilitas kepada pelaku usaha kecil untuk meningkatkan mutu produk yang nantinya diharapkan mampu mengubah produk yang dihasilkan UKM lebih baik dilihat dari segi kualitas maupun kuantitas barang yang diciptakan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur dalam rangka penguatan produksi usaha Koperasi dan UKM menyelenggarakan kegiatan Workshop Standardisasi Produk KUKM. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 2 hari di hotel Istana Tulungagung. Hadir sebagai narasumber pada kegiatan ini adalah :

Tunggul Adiwibowo, Kepala Bidang Produksi dan Restrukturisasi Usaha Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Kediri, dengan materi Legalitas dan Ijin Edar Produk Minuman dan Herbal.
Dyah Arum dari BPOM Kediri, dengan materi Cara Produksi Produk Minuman dan Herbal yang Baik.

Workshop ini dibuka oleh Kepala Seksi Produksi, Suratno, SE., M.Si, dalam sambutannya Suratno menyampaikan bahwa Sesuai dengan aturan Pemerintah dan perundang-undangan yang berlaku terkait izin edar, maka semua produk pangan dan kesehatan harus memiliki surat izin edar yang sah dari lembaga yang berwenang, dalam hal ini BPOM dan Dinas Kesehatan setempat, sebelum produk mereka beredar di kalangan masyarakat luas dalam transaksi jual beli. Informasi terkai tizin edar, legalitas dan bagaimana cara produksi yang baik untuk produk minuman dan herbal banyak tidak diketahui oleh pelaku usaha tersebut, untuk itu mereka harus sering berkoordinasi dengan Dinas terkait untuk mendapatkan informasi baru dari Pemerintah terkait update regulasi dalam industri yang mereka geluti sehari-hari.
Tujuan dari kegiatan ini adalah :
- Meningkatkan pemahaman peserta tentang pentingnya Standardisasi produk
- Meningkatkan pemahaman terkait legalitas dan izin edar produk minuman dan herbal
- Memberikan pemahaman terkait cara produksi yang baik
- Meningkatkan kualitas produk KUKM

Peserta pada kegiatan ini sebanyak 80 (delapan puluh) orang terdiri dari KUKM binaan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten/Kota dilingkungan sekitar Kabupaten Tulungagung dan Asosiasi UKM di Jawa Timur. (Tim Pbl)