Sosialisasi Regulasi Halal Self Declare Untuk Mendorong Perkembangan Usaha Pelaku KUKM di Jawa Timur


Tanggal : 19 April 2024       Kategori : Berita

Sidoarjo – Dalam rangka upaya pemerintah Provinsi Jawa Timur meningkatkan kualitas produk KUKM dan  mendukung percepatan sertifikasi halal  bagi usaha mikro  dan kecil  serta menfasilitasi sertifikasi halal UMKM di Jawa Timur baik secara self declare maupun regular, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur (Diskop UKM Jatim)  menyelenggarkan kegiatan “Sosialisasi Regulasi Halal Self Declare” pada hari Jumat (19/04)  bertempat di Ruang Aria Wiriaatmadja. Tujuan diselenggarakan kegiatan ini adalah untuk memberikan wawasan serta penguatan dan pertumbuhan ekosistem halal yang mendorong tumbuh kembang industri halal di Jawa Timur, peserta sosialisasi ini terdiri dari 50 orang pelaku KUKM.
Kepala Bidang Produksi dan Restrukturisasi Usaha Dinas-Susanti Widyastuti dalam laporannya menjelaskan  bahwa Jawa timur merupakan Provinsi yang merencanakan sebagai regional ekonomi syariah, dimana produk halal menjadi suatu keniscayaan untuk dapat diwujudkan. “Oleh karena itu, Diskop UKM Jatim membantu memfasilitasi UKM di Jawa Timur untuk memiliki sertifikasi halal yang sudah disampaikan batasnya oleh Pemerintah pusat dimana per 17 Oktober 2024 semua UKM wajib memiliki sertifikasi halal”, ujar Susanti. Fasilitas yang di berikan oleh Diskop UKM Jatim pada Tahun 2024 melalui regular dan self declare. Dalam memberikan fasilitas sertifikasi halal ini diharapkan bisa masuk ke pasar modern dan pasar internasional.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur - Andromeda Qomariah dalam sambutannya sekaligus membuka acara mengatakan permasalahan UMKM dalam menghadapi persaingan usaha semakin ketat dan berat, “mengacu pada UU No 33 Tahun 2014 khususnya pasal 14 menyatakan produk yang akan diedar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal maka salah satu kebijakan pemerintah adalah menggratiskan biaya pengurusan sertifikasi halal UMKM dengan cara self declare”, kata Andromeda.
Selanjutnya Andromeda menyampaikan bahwa dalam rangka mendukung percepatan sertifikasi halal  Diskop UKM Jatim memfasilitasi  sertifikasi halal bagi UMKM Jawa Timur baik secara self declare maupun regular, “ada dua skema dalam pengurusan sertifikasi halal yaitu self declare di peruntukan usaha mikro dan kecil dengan produk-produk tertentu, sedangkan regular di peruntukan untuk usaha mikro, kecil,menengah dan besar malui jalur Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)”, terang Andromeda.
Andromeda menambahkan bahwa dengan memiliki sertifikasi halal akan menjadi nilai tambah bagi UMKM yang berkeinginan produknya menjangkau pasar yang lebih luas serta memiliki beberapa manfaat diantaranya : 1.) Produk terjamin kualitasnya, 2.) Meningkatkan kepercayaan konsumen, 3.) Memiliki unique selling point, 4.) Mampu menjangkau pasar yang lebih luas.
Pemateri pada kegiatan ini adalah Erna Purwati dari Koperasi Srikandi Roda Jatim yang menjelaskan tata cara pelabelan halal melalui akun si halal, pada kesempatan ini Erna juga memberikan bimbingan kepada para pelaku UKM bagaimana cara mengakses sertifikasi halal gratis dari Diskop UKM Jatim. (Tim Pbl, 19/04/2024)