AD ART Sebagai Pedoman Pengelolaan Koperasi
Tanggal : 7 September 2022 Kategori : Berita
Guna memberikan pemahaman kepada pengurus Koperasi pada khususnya dan masyarakat mengenai pada umumnya mengenai pentingnya penyusunan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi, pada hari Rabu (07/09) UPT Pelatihan Koperasi dan UKM (UPT KUKM) Jawa Timur menggelar pelatihan secara daring dengan tema AD/ART Koperasi. Kegiatan yang dipandu oleh Analis Diklat, Setiawan Anom Pribadi ini menghadirkan Widya Iswara Ahli Pertama UPT KUKM Jatim, Heru Oktavianto sebagai narasumber.
Kurang lebih 150 orang peserta hadir secara daring melalui Zoom Meeting atau kanal YouTube UPT KUKM Jatim yang menyiarkan secara Live kegiatan ini, "dari hasil kuesioner yang kami sebarkan ke masyarakat, pelaku gerakan Koperasi banyak yang memilih kebutuhan pelatihan seperti marketing dan kewirausahaan, tetapi masih jarang yang memilih AD/ART, padahal seperti kita ketahui bersama bahwa AD/ART ini sangat penting sebagai landasan dalam menyusun peraturan-peraturan Koperasi dan bagaimana operasional di lapangan untuk kegiatan Koperasi sehari-hari harus berdasarkan AD/ART yang telah disusun dan disepakati bersama", ujar Anom membuka kegiatan.
Mengawali materinya pada pagi hari ini Heru Oktavianto mengatakan bahwa keberadaan AD/ART seringkali diabaikan oleh pengurus Koperasi, "keberadaan AD/ART belum tersosialisasikan dengan baik, seringkali hanya dijadikan penghias pada tempat penyimpanan dan file yang ada di Koperasinya, tentunya hal itu sangat disayangkan karena AD/ART merupakan acuan bagaimana Koperasi nanti beroperasi dari sisi kelembagaannya, organisasinya, maupun usahanya, karena dengan adanya AD/ART inilah Koperasi bisa memulai segala sesuatunya", kata Heru.
Selanjutnya Heru mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk up skill para pengurus, pengawas, dan anggota Koperasi tentang bagaimana pengelolaan Koperasi supaya lebih baik lagi, "harapan dalam arti luasnya Koperasi kedepan mampu membawa sumbangsih yang luar biasa terhadap bangsa, sedangkan pada arti sempitnya bagaimana Koperasi terus membawa manfaat positif bagi para anggota dimana perlu kita ketahui bahwa anggota adalah pemilik dan pengguna jasa Koperasi", ucap Heru.
Pengertian Anggaran
Dasar (AD) adalah aturan tertulis, yang memuat ketentuan-ketentuan Pokok
mengenai organisasi, tata laksana, harta kekayaan, dan Hak / kewajiban anggota
pada organisasi Koperasi. Sedangkan manfaat dengan adanya AD adalah
1.) Menunjukkan kejelasan tata kehidupan
Koperasi sebagai organisasi yang berbadan hukum; 2.) Menjamin ketertiban
organisasi/usaha serta mencegah kesimpangsiuran pelaksanaan dalam menjalankan
roda organisasi; 3.) Sebagai jaminan atau kepastian hukum bagi pihak-pihak yang
membutuhkan; 4.) Sebagai dasar penyusunan ART maupun peraturan khusus serta
bisa sebagai dasar pengambilan keputusan oleh pengurus dan pengawas.
Menurut Heru ada 10 (sepuluh) muatan AD Koperasi, antara lain daftar
nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta bidang usaha,
ketentuan mengenai keanggotaan, ketentuan mengenai rapat anggota, ketentuan
mengenai pengelolaan, ketentuan mengenai permodalan, ketetuan mengenai jangka
waktu berdirinya, ketentuan mengenai pembagian SHU, dan ketentuan mengenaik
sanksi.
Menginjak materi pelatihan yang kedua pada hari ini, yaitu mengenai
Anggaran Rumah Tangga (ART), Heru mendefinisikan ART adalah “aturan tertulis
yang memuat ketentuan organisasi, tata laksana, harta kekayaan dan hak kewajiban
anggota Koperasi secara terperinci atau mendetail”, jelas Heru. ART pada
prinsipnya mengacu pada isi atau materi AD Koperasi dan tidak boleh
bertentangan apalagi melanggar ketentuan diatasnya.
Ruang lingkup ART antara lain syarat keanggotaan, persyaratan pengurus
dan pengawas, persyaratan dan pengangkatan manajer/pengelola, rapat anggota,
sisa hasil usaha, permodalan, dan sanksi.
Pelatihan ini cukup menarik antusiasme peserta yang mengikuti,
dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan dan komentar atau saran yang disampaikan
oleh peserta baik secara langsung maupun melalui kolom chat.
Pada akhir pelatihan Heru mengutip salah satu prinsip Koperasi menurut
UU No. 25 Tahun 1992 yaitu Pendidikan Perkoperasian,
“bagi anggota Koperasi yang baru
bergabung atau anggota Koperasi yang sudah lama tetapi tidak pernah me-refresh terkait perkoperasian perlu diberikan
pendidikan perkoperasian. Pengurus wajib memberikan share ilmu dan pemahaman, contohnya ya terkait AD/ART ini, karena
hal tersebut penting untuk diketahui oleh semua anggota Koperasi”, pesan Heru.
Menyinggung dana pendidikan yang dimilki oleh gerakan Koperasi dan dirasa
kurang maksimal pemanfaatannya, Heru menghimbau kepada para pengurus Koperasi agar
dana tersebut digunakan untuk meningkatkan pengetahuan anggotanya,“monggo dana
pendidikan yang ada digunakan untuk minterke
anggotane, minterke penguruse,
dan minterke pengawase, jangan
disimpan terus karena tidak akan mendatangkan manfaat”, pungkas Heru (Tim Pbl,
07/09/2022)
Berikut ini kami sertakan link contoh AD/ART
Koperasi yang dapat diakses : https://bit.ly/AD_ARTKOP