Dorong Kepercayaan Konsumen Diskop UKM Jatim Gelar Sosialisasi Regulasi dan Prosedur Sertifikasi Halal


Tanggal : 6 Maret 2024       Kategori : Berita

Surabaya-Dalam rangka meningkatkan kualitas produk UMKM dan mendukung percepatan Sertifikasi Halal bagi UMKM, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur (Diskop UKM Jatim) menggelar kegiatan Sosialisasi Regulasi dan Prosedur Sertifikasi Halal pada tanggal 5-6 Maret 2024 di Hotel Southern Surabaya. Kegiatan tersebut dihadiri kurang lebih 68 peserta pelaku UKM Provinsi Jawa Timur di sektor makanan dan minuman serta pada sektor penyembelihan hewan. Sebagai pemateri berasal dari Diskop UKM Jatim, Kementrian Agama Provinsi Jawa Timur, dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI.
Kepala Bidang Produksi dan Restrukturasi Usaha-Susanti Widyastuti yang mewakili Kepala Diskop UKM Jatim dalam sambutanya mengatakan bahwa menjamin kehalalan produk bagi pelaku usaha merupakan bentuk komitmen untuk melindungi konsumen, hal ini karena produk halal telah melalui proses sertifikasi yang cukup ketat untuk memastikan bahwa produk tersebut aman dikonsumsi dan tidak mengandung unsur haram atau najis. Produk halal juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap suatu produk, hal ini karena konsumen akan merasa yakin bahwa produk tersebut aman untuk dikonsumsi dan tidak mengandung unsur berbahaya. Selain itu peraturan regulasi halal di Indonesia sudah diatur oleh Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal (UU JPH). UU JPH ini bertujuan untuk menjamin kehalalan produk yang beredar di Indonesia, melindungi konsumen, dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar halal. ”Seperti yang kita ketahui mulai 17 Oktober 2024, semua produk khususnya makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, dan bahan baku harus sudah bersertifikat halal, sehingga Diskop UKM Jatim berupaya untuk memberikan fasilitas penyuluhan serta pemberian sertifikat halal bagi pelaku UMKM sehingga pelaku UMKM dapat meningkatkan kualitas produk nya dan berdaya saing dengan pasar halal”, jelas Susanti.
Pasar global saat ini semakin terbuka,  sehingga UKM perlu bersaing dengan produk-produk dari berbagai negara, produk halal dapat menjadi keunggulan bagi UKM untuk  bersaing di pasar global. Selain itu produk halal juga dapat meningkatkan ekspor UKM, hal ini karena produk halal memiliki permintaan yang tinggi  di pasar global. Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur menyadari pentingnya halal pada UKM.  Pada tahun  2023, terdapat sejumlah 324 UKM yang telah diberi fasilitas sertifikat halal. Halal yang difasilitasi adalah halal yang Reguler dan Self Declair. Kemudian pada tahun 2024, kuota  fasilitasi  sebanyak 204 UKM untuk halal yang Reguler dan 150 untuk Self Declare sehingga total sebanyak 354 UKM. “Harapan kami setelah bapak/ibu mengikuti kegiatan hari ini, bapak/ibu dapat meningkatkan kualitas produk, memberikan jaminan, dan rasa aman bagi konsumen melalui fasilitasi sertifikasi halal ini”, lanjut Susanti.
Selanjutnya pada sesi penyampaian materi oleh Diskop UKM Jatim, Kementrian Agama Prov. Jatim, dan LPH LPPOM MUI disampaikan terkait dasar hukum, proses dan  tahapan pengajuan sertifikat halal  serta berbagai hal yang harus diperhatikan oleh para pelaku UKM untuk meningkatkan kualitas  produknya  sesuai dengan standar halal . Selain itu pada kesempatan ini Diskop UKM Jatim juga memberikan fasilitas sertifikat halal kepada para peserta pelaku UKM yang mengikuti kegiatan ini sehingga pelaku UKM dapat memperoleh peningkatan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dimilikinya, menambah unique selling dalam penjualan, sampai menjangkau jaringan pasar yang lebih luas, bahkan sampai di jangkauan pasar global. (Tim Pbl, 06/03/2024)