Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM Untuk Tingkatkan Kompetensi Pegiat Koperasi


Tanggal : 28 Maret 2024       Kategori : Berita

Surabaya - Dalam rangka meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola koperasi yang berperan aktif dalam pengelolaan koperasi, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Jawa Timur (Diskop UKM Jatim) menyelenggarakan kegiatan “Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM Bagi Pengurus / Pengelola / Anggota Koperasi” pada tanggal 27 s.d 28 Maret 2024 bertempat di Hotel Aria Centra Surabaya. Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan wawasan serta pengetahuan tentang tata cara berorganisasi dalam berkoperasi dan memberikan inspirasi kepada peserta sehingga peserta yang berasal dari pengurus koperasi dapat memiliki pemahaman perkoperasian dengan benar dan memanfaatkanya untuk pengembangan kelembagaan dan usaha di koperasi. Peserta pelatihan ini terdiri dari 50 orang pengurus koperasi yang tergabung dalam Forum Ekonomi Syariah dari seluruh Jawa Timur.
Dalam pembukaan kegiatan ini pada hari Rabu (27/03) Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur - Andromeda Qomariah mengatakan bahwa kegiatan ini sangat strategis untuk melakukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, karena peningkatan kualitas SDM merupakan modal utama pembangunan nasional. Pentingnya pembangunan SDM yang terintregasi dengan pengembangan teknologi dan digitalisasi inilah yang mendorong kita untuk selalu beradaptasi dan melakukan upgrade pada kemampuan diri. “Oleh karena itu, dengan mengikuti kegiatan pelatihan ini, kami berharap ibu-ibu selaku pengurus/pengelola/anggota koperasi syariah dari Forum Ekonomi Syariah Jawa Timur dapat semakin meng-upgrade dirinya untuk selalu mengikuti perkembangan regulasi koperasi yang senantiasa dinamis” ujar Andromeda. Peningkatan SDM sangat penting dilakukan dalam sebuah organisasi, pelatihan ini diharapkan dapat menambah kapasitas, baik soft skill maupun hard skill para pengelola koperasi yang dapat diimplementasikan untuk meningkatan kualitas koperasi masing-masing peserta sehingga koperasi akan terus berkembang.
Kepala UPT Pelatihan Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur - Erwin Indra Widjaja mewakili panitia penyelenggara dalam sambutanya mengucapkan terimakasih atas kehadiran para peserta yang berasal pengurus koperasi dari berbagai Kota/Kabupaten di Jawa Timur. Dalam acara ini diharapkan para peserta dapat menambah wawasan serta skill dari materi yang diberikan oleh narasumber yang hadir, sehingga wawasan yang didapatkan dapat diimplementasikan dalam penyelenggaraan usaha di koperasi masing masing. Dalam acara ini peserta akan mendapatkan materi mengenai Perkoperasian Dasar antara lain: Manajemen Resiko Koperasi, Laporan Keuangan Koperasi, Sosialisasi Peraturan Menteri Koperasi No.8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, serta Aspek Hukum Perjanjian/ Perikatan pada Koperasi. Dimana materi-materi tersebut akan disampaikan oleh SDM yang kompeten di bidangnya, antara lain Widyaiswara UPT Pelatihan Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur dan Lembaga Advokasi Pendampingan Usaha (LAPU) Jawa Timur.
Dalam materi pertama tentang Manajemen Risiko pada Koperasi dan UKM yang disampaikan oleh Widya Iswara Ahli Muda UPT Pelatihan Koperasi dan UKM-Mario Dwi Putra Lesmana, dijelaskan mengenai konsep risiko, cara memanajemen risiko, hingga membuat sistem pengendalian risiko yang melekat pada bisnis Koperasi dan UKM. Materi selanjutnya tentang Akuntansi dan Laporan Keuangan Koperasi Syariah yang disampaikan oleh Elok Ning faikoh yang juga merupakan Widyaswara Ahli Muda UPT Pelatihan Koperasi dan UKM yang menjelaskan tentang bagaimana cara membuat laporan keuangan koperasi yang merupakan suatu penyajian yang terstruktur dari posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas koperasi serta regulasi hukum yang mengaturnya. Pemateri berikutnya adalah Widya Iswara Ahli Pertama UPT Pelatihan Koperasi-Heru Oktavianto yang menyampaikan tentang Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 08 tahun 2023 mengenai Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi yang menjelaskan tentang peraturan dan regulasi baru terkait koperasi dan sektor jasa keuangan. Sebagai penutup atau materi terakhir adalah Bambang Rijanto dari LAPU yang menyampaikan tentang Hukum Perjanjian. (Tim Pbl, 28/03/2024)