Pengambilan Sumpah Janji Pegawai Negeri Sipil
Tanggal : 24 Juni 2022 Kategori : Berita
Amanat
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil
Negara Pasal 66 Ayat 1, bahwa Setiap CPNS-Calon Pegawai Negeri Sipil pada saat pengangkatannya
sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib mengucapkan Sumpah / Janji PNS.
Sehubungan
dengan hal itu, Jum’at (24/6) bertempat di Ruang Aria Wirjaatmadja dilaksanakan Sumpah/Janji untuk 7 (tujuh)
orang, yaitu: Ir. Arif Lukman Hakim, M.M.; Eny Widayati, S.H., M.H.; Dhonna
Widya Poernamasari, S.E.; Khabib Yoga Prasetya, S.M.; Alfa Riza Oktaviani,
S.M.; Amasida Imansari, S. Bns.; Muhammad Sulton Aminudin, S.Kom., M.M. dan
Lailatus Syarifah, S. Stat. ( Dinas Komunikasi dan Informatika Prov. Jawa
Timur).
Hadir dalam undangan
Rohaniwan dari Kementerian Agama R.I. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Timur,
Perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika Prov. Jawa Timur, Perwakilan Badan
Kepegawaian Daerah Prov. Jawa Timur.
Setelah pengambilan Sumpah/Janji PNS, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur – Dr. Andromeda Qomariah, M.M. menyampaikan pesan sebagai berikut:
- Bagi para PNS yang baru diambil sumpahnya untuk dapat mengabdikan diri sebagai ASN dengan penuh keikhlasan dan dedikasi;
- Karena pada hari ini telah diambil Sumpah / Janji, maka secara otomatis Saudara diikat dengan Tugas, Kewajiban dan Larangan sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
- Saudara mempunyai Kesetiaan dan ketaatan terhadap Pancasila, Undang Undang Dasar 1945 dan Pemerintah serta bermental baik, bersih, jujur, berdayaguna dan tanggung-jawab terhadap pelaksanaan tugas. Serta mendukung usaha pemerintah dalam mendorong terciptanya good governance. Penyelenggaraan suatu pemerintahan yang baik sangat ditentukan oleh kuantitas dan kemampuan birokrasi;
- ASN hendaknya dapat membranding sebagai pegawai yang professional, berakhlak, akuntable, kompeten, berkualitas dan baik. Oleh karena itu ASN harus mempunyai core values yang sama, dimanapun tempatnya dan apapun profesinya hendaknya mempunyai nilai dasar yang sama dalam memberikan pelayanan pada masyarakat;
- Pada era keterbukaan informasi seringkali
karakteristik ASN menjadi tontonan, ibarat ikan di akuarium, oleh masyarakat
yang harus dilayani. ASN harus berintegritas, maka, konsekuensi logis,
aktivitas ASN sebagai abdi negara dan abdi masyarakat harus profesional,
kompeten, transparan, akuntabel, dan kapabel.
Selamat Kepada Saudara –
Saudara yang telah melaksanakan Sumpah/Janji dan Selamat Melaksanakan Tugas.