Penguatan Kelembagaan Koperasi Dalam Rangka Pernyataan Mandiri Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi


Tanggal : 7 Maret 2024       Kategori : Berita

Surabaya-Guna melakukan evaluasi, mempertajam dan menindaklanjuti kegiatan pada tanggal 26 Februari tentang tahapan pengisian self declare, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur (Diskop UKM Jatim) menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan Koperasi Dalam Rangka Pernyataan Mandiri Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi yang diselenggarakan pada Kamis  (07/03) di Hotel Movenpick yang dihadiri oleh narasumber dari LDP Jaya Edukasi-Abdul Ghoni dan peserta yang berasal dari pengurus koperasi simpan pinjam di wilayah Jawa Timur dengan jumlah peserta sebanyak 40 orang.  
Berdasarkan rencana tindak lanjut implementasi Undang Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (PPSK) dan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 tahun 2023 tentang usaha simpan pinjam oleh koperasi yang mengatur tentang koperasi yang memenuhi kriteria sebagai koperasi Self Declare (Pernyataan Mandiri) dilaksanakan menjadi 3 tahap dan dibatasi paling lambat pada tanggal 25 Maret 2024. Direncanakan akan dilakukan Self Declare Konfirmasi, Validasi isian Self Declare, dan Pembinaan koperasi yang close loop.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Diskop UKM Jatim - Nanang Abu Hamid mewakili Kepala Diskop UKM Jatim dalam sambutanya mengatakan bahwa Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 8 Tahun 2023 tentang Self Declare telah ditindaklanjuti oleh Diskop UKM Jatim melalui kegiatan Penguatan Kelembagaan Koperasi dalam Rangka Pernyataan Mandiri Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi yang telah berada pada tahap ke 3 pengisian Self Declare yang dilakukan oleh pengurus koperasi simpan pinjam di Jawa Timur. “Harapan kami setalah kegiatan ini, para pengurus koperasi dapat tuntas dalam melaksanakan pengisian Self Declare, dimohon kepada pengurus koperasi yang hadir dapat memperhatikan benar pengisian Self Declare  yang akan dipandu dalam perbaikan dan analisa pengisiannya oleh  narasumber yang hadir”, kata Nanang.
Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (P2SK) telah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia mulai berlaku sejak tanggal 12 Januari 2023, yang antara lain mengatur pelaksanaan penilaian usaha simpan pinjam koperasi. Penilaian ini untuk mengidentifikasi usaha simpan pinjamnya bersifat tertutup atau terbuka, yang hasilnya harus disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat 12 Januari 2025. Undang-Undang P2SK membedakan secara tegas usaha simpan pinjam koperasi yang bersifat tertutup dari, untuk dan oleh anggota (Close Loop) dengan koperasi yang berkegiatan di sektor jasa keuangan. Koperasi jasa keuangan dapat memberikan layanan kepada masyarakat secara luas dan terbuka, bukan hanya kepada anggota (Open Loop) sesuai ketentuan peraturan di sektor jasa keuangan seperti Koperasi BPR, Koperasi LKM, Koperasi Jasa Pembiayaan dan lain lain.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan penyampaian materi oleh narasumber dari LDP Jaya Edukasi-Abdul Ghoni yang sekaligus merupakan fasilitator Kementrian Koperasi dan UKM dengan bidang keahlian Koperasi, Akuntansi, dan UKM. Abdul Ghoni memberikan materi mengenai tahapan pengisian Self Declare koperasi serta perbaikan dan analisa pengisian Self Declare yang telah dilakukan oleh peserta pengurus koperasi simpan pinjam yang hadir dalam kegiatan ini. Pada kesempatan ini pula panitia membuka ruang diskusi interaktif dan tanya jawab oleh narasumber dengan peserta yang hadir, sehingga pengisian Self Declare dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Tim Pbl, 06/03/2024)