Peningkatan Akuntabilitas Pengurus dan Pengawas Koperasi Melalui Uji Kelayakan dan Kepatutan


Tanggal : 4 April 2024       Kategori : Berita

Sidoarjo-Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, bahwa salah satu persyaratan bagi anggota yang dapat dipilih menjadi Pengurus dan Pengawas Koperasi yang memiliki Usaha Simpan Pinjam adalah memiliki surat keterangan lulus Uji Kelayakan dan Kepatutan yang dikeluarkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan Koperasi yang kuat, sehat, sehat, mandiri, tangguh, berdaya saing sesuai jati diri Koperasi, dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai bentuk pelaksanaan amanat dari Peraturan Menteri tersebut, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur (Diskop UKM Jatim) menyelenggarakan kegiatan Uji Kelayakan dan Kepatutan bagi Pengurus dan Pengawas Koperasi pada hari Selasa (02/04) di Ruang Aria Wiriaatmadja. Kegiatan ini dilaksanakan terhadap 3 (tiga) orang Calon Pengurus dan 3 (tiga) orang Calon Pengawas pada Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Nuri Jawa Timur.
Memberikan arahannya, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur – Andromeda Qomariah menyampaikan bahwa Pengurus Koperasi adalah jabatan yang diamanahkan oleh anggota dan bertanggungjawab penuh untuk menjalankan usaha koperasi guna terwujudnya tujuan koperasi sesuai dengan anggaran dasar koperasi. "Pengurus pula yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha koperasi melalui hasil keputusan rapat anggota. Sedangkan Pengawas Koperasi adalah perangkat organisasi yang dipilih oleh anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Berdasarkan ilustrasi yang saya sampaikan tersebut, maka tugas dan tanggungjawab Pengurus dan Pengawas ini sangatlah penting dalam meningkatkan kualitas manajemen dan pengawasan di dalam suatu organisasi koperasi", terang Andromeda.
Selain menjadi salah satu persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Pengurus dan Pengawas bagi Koperasi yang memiliki Usaha Simpan Pinjam, surat keetrangan lulus Uji Kelayakan dan Kepatutan bagi Pengurus dan Pengawas Koperasi juga diperuntukkan sebagai persyaratan pengurusan Ijin Usaha Simpan Pinjam dan Ijin Kantor Cabang/Kantor Cabang Pembantu/Kantor Kas.
Persyaratan pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan bagi Pengurus dan Pengawas Koperasi dapat diakses melalui link berikut :
https://bit.ly/Persyaratan_Uji_Kelayakan_dan_Kepatutan_bagi_Pengurus_dan_Pengawas_Koperasi