Dongkrak Kredibilitas Kelembagaan Koperasi Melalui Penguatan Kelembagaan dan Uji Kompetensi


Tanggal : 3 September 2024       Kategori : Berita

Surabaya – Pada hari Senin, (02/09) bertempat di Hotel Aria Center Surabaya, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur (Diskop UKM Jatim) menyelenggarakan kegiatan “Penguatan Kelembagaan Koperasi dalam Rangka Pemenuhan Komitmen Perijinan Koperasi”. Acara berlangsung selama 3 hari dari tanggal 2 – 4 September 2024 yang dihadiri oleh 80 peserta yang berasal dari Gerakan Koperasi di Jawa Timur.
Acara ini diselenggarakan guna memberikan pemahaman kepada Koperasi di Jawa Timur terhadap implementasi Peraturan Menteri Koperasi No. 8 Tahun 2023 terkait usaha simpan pinjam oleh Koperasi kepada Gerakan Koperasi di Provinsi Jawa Timur. Dengan melakukan Pelatihan dan Uji Kompetensi, pengelola koperasi didorong untuk memiliki sertifikasi agar dapat meningkatkan kualitas Koperasi, “Pelatihan ini sangat diperlukan sebagai kunci sukses keberhasilan dalam menjalankan roda Lembaga Keuangan Koperasi pada situasi saat ini”, ujar Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan-Nanang Abu Hamid pada sambutannya mewakili Kepala Diskop UKM Jatim.
Jika pengelola Koperasi telah memiliki Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) maka otomatis akan dapat menjalankan roda usaha dengan baik sesuai dengan juknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, “Apalagi saat ini banyak lembaga keuangan bermunculan dan menjadi saingan berat Koperasi sehingga untuk meningkatkan kualitas Koperasi maka setiap lembaga pengelola Koperasi Simpan Pinjam wajib memiliki sertifikasi standar kompetensi yang dikeluarkan oleh  Lembaga Sertifikasi Profesi", tambah Nanang.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber yang berasal dari Microfin Indonesia Ali Hamdan dan M. Afandi yang memberikan materi terkait pendalaman Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI No. 8 Tahun 2023 dan Kompetensi manager/kepala cabang usaha simpan pinjam Koperasi yang meliputi : a) Prinsip-prinsip pengelolaan organisasi dan manajemen Koperasi; b) Menyusun perencanaan strategis dan menganalisis program kerja; c) Rencana anggaran pendapatan dan biaya; d) Memberikan motivasi dan menyajikan presentasi; e) Melakukan kontrak pinjaman/pembiayaan dan pengikatan agunan; f) Menilai tingkat kesehatan Koperasi; g) Melakukan kemitraan dan negosiasi; h) Mengamankan asset dan infrastruktur; i) Melaksanakan pengendalian intern.
Diharapkan dengan dilaksanakannya acara ini dapat meningkatkan citra serta kredibilitas kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi sebagai lembaga keuangan yang mampu mengelola kegiatan usaha simpan pinjam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Harapan kami kegiatan ini tidak berhenti sampai disini saja, namun hasil dari pelaksanaan kegiatan ini dapat dilanjutkan peserta untuk mengikuti uji kompetensi yang dapat menjadi salah satu syarat dalam pengelolaan usaha simpan pinjam”, pesan Nanang di akhir sambutannya. (Tim Pbl, 02/09/2024)