Rapat Evaluasi PROKESRA Tahun 2024 Sebagai Dasar Perencanaan Desain PROKESRA Tahun 2025


Tanggal : 5 September 2024       Kategori : Berita

Sidoarjo – Sebagai bentuk evaluasi progres Program Kredit Sejahtera (PROKESRA) Tahun 2024 dan rencana PROKESRA tahun 2025, Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur (Diskop UKM Jatim) pada hari Kamis (05/09) bertempat diruang Aria Wiriaatmadja melaksanakan kegiatan "Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pemberian Subsidi Bunga Kredit Program Kredit Sejahtera (PROKESRA) Tahun 2024".
Mewakili Kepala Diskop UKM Jatim untuk memberikan sambutan dan arahan adalah Kepala Bidang Pembiayaan-Arif Lukman Hakim, yang mengawali dengan mereview ulang bahwa pelaksanaan PROKESRA ini sudah berjalan selama 3 tahun dimulai yang dimulai dari Tahun 2022, waktu itu plafon maksimal untuk pelaku usaha ultra mikro Rp 10.000.000 dgn tenor 1 tahun, “kemudian mengingat antusiasme yang luar biasa dari pelaku usaha mikro, pada Tahun 2023 plafonnya berubah menjadi Rp 50.000.000 dengan tenor 3 tahun, kemudian setelah melalui evaluasi dan pembahasan pada Tahun 2024 kita kembali turun lagi plafonnya menjadi Rp 25.000.000 dengan tenor 2 tahun", ungkap Arif.  
Arif melanjutkan bahwa pelaksanaan Prokesra pada tahun ini dimulai di bulan Mei dan berakhir di bulan Oktober, “kenapa kok singkat? Padahal plafonnya Rp. 25 juta dan anggaran yang dialokasikan sebesar Rp.  34 miliar. Ada beberapa yang melatarbelakangi, yang pertama pada saat pembahasan di awal kita masih belum tahu apakah ada kelanjutan program ini di tahun yang akan datang, yang kedua Bank BPR Jatim sebagai bank penyalur ada pergantian pimpinan sehingga mundur pembahasannya yang kami targetkan di bulan Maret baru realisasi di bulan Mei karena PKS-nya baru selesai dibulan April, nah dampaknya tentunya pada anggaran yang dialokasikan tidak bisa terserap maksimal karena plafonnya dibatasi maksimal Rp. 25 juta, dan yang kedua kita masih ragu apakah program ini berlanjut pada tahun berikutnya atau tidak, sehingga berdasarkan perhitungan kami dengan Bank BPR dan juga Bappeda Jatim di Tahun 2025 kebutuhan untuk membayar tagihan atas penyaluran realisasi kredit di Tahun 2024 sesudah dihitung sebesar Rp. 15 miliar, sehingga kami berasumsi penyaluran kredit harus berhenti di Tahun 2026, makanya itu yang menyebabkan plafonnya menjadi rendah”, imbuh Arif.  
"Awal mula lahirnya program ini untuk mengatasi dampak Covid-19 pekerja usaha ultra mikro dan Alhamdulillah perkembangannya cukup baik dan mendapatkan respon yang baik dari masyarakat dan program ini salah satu inovasi pemerintah Provinsi Jawa Timur yang mungkin satu-satunya di Indonesia yang dimana ada BUMD Provinsi yang memang melakukan program ini, karena di beberapa Provinsi lain, ini yang mengeksekusi adalah Kabupaten, jadi bisa dikatakan ini merupakan salah satu inovasi yang kebermanfaatan dan efeknya cukup baik untuk masyarakat." ujar Analis Perencanaan Koperasi, UKM dan Pariwisata Bappeda Provinsi Jawa Timur-Nur Reni Widiastuti yang turut hadir untuk menjadi salah satu narasumber pada kesempatan ini.
Reni kemudian menyinggung isu utama yang akan dihadapi di Tahun 2025 yang meliputi : a) Teknokratis perencanaan dimana Tahun 2025 merupakan tahun transisi, b) Implementasi UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD-Hubungan Keuangan Pemerintah dan Daerah, c) Tahun transisi politik dimana ada pelantikan anggota legislatif dan Kepala Daerah terpilih, d) Pengaruh ekonomi nasional dan global yang membuat ekonomi tidak menentu.
Pada kesempatan ini Reni juga menyampaikan arah kebijakan pembangunan ekonomi Jawa Timur pada Tahun 2025, "penguatan sektor riil bagi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) melalui peningkatan kualitas produk, perluasan akses pembiayaan, penguatan kelembagaan KUKM, penguatan SDM KUKM, pengembangan restrukturisasi dan kapasitas usaha, serta perluasan pemasaran melalui upaya kolaboratif dan optimalisasi teknologi informasi", terang Reni.
Pimpinan Sub Divisi Kredit Program Bank BPR Jatim-Andy Tri Laksono menyampaikan beberapa tantangan yang dihadapi dalam penyaluran kredit Prokesra pada Tahun 2024, diantaranya : a) Plafon kecil, b) Usaha pemohon tidak layak, c) Jaminan tidak mengcover, d) Jangka waktu terlalu pendek, e) Sudah memiliki pinjaman KUR yang tanpa agunan hingga Rp 100.000.000, f) Penyaluran dilakukan bulan Mei 2024 bukan Januari 2024 dan berakhir pada Oktober 2024, g) Pemohon memiliki laporan SLIK untuk kredit bermasalah, h) Plafon tidak sesuai dengan yang diinginkan.
Guna mengantisipasi kendala-kendala yang disebutkan diatas maka BPR Jatim memiliki beberapa usulan strategi dalam penyaluran Prokesra pada tahun 2025 mendatang, antara lain : 1.) Menaikkan besaran plafon kredit dari Rp. 25 Juta menjadi Rp. 50 Juta, 2.) Memperpanjang jangka waktu kredit dari yang semula 24 bulan menjadi 36 bulan, 3.) Mengimplementasikan aplikasi seperti SIKP (Sistem Informasi Kredit Program) yang ada di KUR, dan 4.) Penyaluran kredit dimulai di awal Tahun 2025 atau maksimal Februari 2025 sudah bisa mulai berjalan. (Tim Pbl, 05/09/2024)