Rapat Klarifikasi Data Koperasi Pondok Pesantren Pada SIPD Tahun Anggaran 2025


Tanggal : 22 April 2024       Kategori : Berita

Sidoarjo – Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya Pondok Pesantren, Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur (Diskop UKM Jatim) menyelenggarakan kegiatan “Rapat Klarifikasi Data Koperasi Pondok Pesantren Pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Tahun Anggaran 2025” pada Senin (22/04) bertempat di ruang rapat Aria Wiriaatmadja di lingkungan Diskop UKM Jatim. Maksud diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk klarifikasi data koperasi pondok pesantren pada tahun anggaran 2025 untuk berbagai pondok pesantren yang ada di Jawa Timur. Jumlah Peserta yang hadir kurang lebih 30 perwakilan pondok pesantren dari berbagai wilayah di Jawa Timur.
Analis Kebijakan Ahli Muda Diskop UKM Jatim-Fance Indriyanto Asyari dalam laporan panitianya menyampaikan bahwa tujuan kegiatan rapat klarifikasi ini untuk memberikan informasi bahwa terdapat 63 anggota koperasi pondok pesantren (Kopontren) Jawa Timur namun baru 40 Kopontren saja yang sudah mengupload an data di SPID, sisanya belum terupload dan masih terdapat banyak kesalahan input data, “kegiatan hari ini akan membimbing dan memfasilitasi Kopontren teknis bagaimana cara mengupload data untuk usulan penganggaran di tahun 2025.   
Kepala Bidang Pembiyayaan Diskop UKM Jatim – Arif Lukman Hakim dalam sambutanya sekaligus membuka kegiatan menjelaskan mengenai pemberian bantuan dana hibah yang nantinya diperuntukkan bagi Kopontren, “Koperasi Pondok Pesantren ini merupakan hal yang sangat penting karena nantinya kedepannya diharapkan kewirausahaan di pesantren telah menjadi bagian dari upaya Dinas Koperasi Provinsi Jawa Timur dalam menciptakan generasi unggul dengan semangat berbisnis serta berkontribusi dalam perekonomian bangsa, yang mana dalam hal ini Dinas Koperasi UKM Jatim ikut andil dalam Program OPOP Jawa Timur”, kata Arif.
Selanjutnya Arif menguraikan bahwa pemberian anggaran hibah ini juga bagian dari program OPOP Jawa Timur, dimana usulan anggaran hibah ini harus benar dan tidak bisa direkayasa. “Program usulan ini sudah dilakukan dengan system online yang berarti data yang dimasukkan harus benar karena kesalahan dalam pengusulan mengakibatkan tidak dapat diverifikasi”, imbuh Arif.  
Proses upload data koperasi bagi Kopontren yang belum input dalam SIPD harus dikejar agar maksimal, bagi yang sudah terupload kemudian ada beberapa data Kopontren yang tidak lengkap harus segera dilengkapi. Terdapat persyaratan surat usulan yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur serta harus ada tanda tangan serta waktu penanda tanganannya lalu distempel oleh Kopontren tersebut. Selanjutnya terdapat RAB yaitu rincian anggaran belanja, antara usulan RAB dengan rincian harus sama itu yang dimasukkan dalam SPID. (Tim Pbl, 22/04/2024)