Workshop Strategi Praktis Amankan Merek Bersama Mebiso


Tanggal : 20 September 2023       Kategori : Berita

Sidoarjo–Merek bagi seorang pelaku usaha adalah identitas bagi produk yang dihasilkannya, untuk itu harus dilindungi dan dikembangkan sebaik mungkin agar mampu membawa produknya menjadi brand yang dikenal oleh masyarakat luas. Oleh karena itu sebagai upaya dalam pengembangan dan proteksi merek dari UMKM yang memiliki usaha, Dinas Koperasi dan UKM Jatim bersama Mebiso pada hari Rabu (20/09) menyelenggarakan Workhop dengan tema strategi praktis amankan merek bisnis bersama narasumber Hesti Rosa selaku CEO of Mebiso dan Patent Certified Harvard Law School X WIPO
Kegiatan ini  berlangsung di galeri Coworking Space KUKM pada hari Rabu (20/09) yang diikuti kurang lebih 30 peserta dari pelaku UMKM. Para peserta yang hadir dari berbagai macam daerah seperti Sidoarjo, Surabaya, hingga Pasuruan antusias mengikuti serta menyimak materi yang dipaparkan oleh narasumber. Kegiatan ini dibuka oleh tenaga ahli Coworking Space-Tika Sulistya.
Mebiso merupakan Start Up asli Jawa Timur yang dikelola untuk membantu dan mengedukasi para UMKM dalam pendapatkan dan mendaftarkan merek usaha di Indonesia, dengan sebuah tools/platform yang mengadopsi teknologi Artificial Intelligence (AI), selain itu platform ini juga dapat memperdiksi keberhasilan mendepatkan merek mencapai berapa besar, membantu dan mengedukasi UMKM untuk pembuatan merek
Tika dalam sambutannya menjelaskan jika saat ini asset tidak hanya berupa tanah, namun juga bisa berupa merek (perusahaan) yang nantinya bisa diturunkan pada anak dan cucu. Hal ini juga di perkuat dengan pendapat Hesti Rosa yang menyatakan bahwa merek bukan hanya cuan namun orientation berkembangnya jangka panjang bisa 5 hinggal 10 tahun.
Rosa menambahkan juga tentang prinsip perlindungan merek di Indonesia, “dalam perlindungan merek ini memiliki prinsip yang pertama first file system, yang kedua exclusive right, ketiga principal of teorritoriality, dan keempat principal of speciality”, urai Rosa.
Pendaftaran merek ini diperlukan karena perlindungan merek dimulai setelah dimohonkan, pada saat merek telah didaftarkan, akan ada perlindungan dari pembajakan atau pengguna yang tidak memiliki hak, serta mengantisipasi terjadinya persengketaan merek di masa yang akan datang. “jangan sampai ada yang menjiplak dan memanfaatkan merek kita” tegas Rosa dalam penjelasannya.
Saat sesi tanya jawab berlangsung ibu Wiwin salah satu peserta bertanya, mengenai pendaftaran merek yang sebelumnya ditolak apakah bisa mendaftarkan lagi?  kemudian Rosa  menjawab “jika pendaftaran ditolak maka perlu daftar baru, dengan nama yang memiliki pembeda, dan perlu adanya inovasi untuk pendafataran merek lagi, kemudian menyertakan logo baru  serta, memeriksa kembali di www.mebiso.com untuk melihat berapa banyak yang menggunakan nama merek yang akan didaftarkan”, terang Rosa menjawab rasa penasaran para peserta workshop.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat bermanfaat serta dapat memberikan pengetahuan bagi para pelaku UMKM yang masih belum mendaftarkan mereknya. Dengan banyaknya keuntungan yang didapat setelah pendaftaran merek nantinya akan membuat merek makin terproteksi dari pembajakan dan oknum yang tidak memiliki hak. Hal ini menunjukkan edukasi mengenai pentingnya mendaftarkan merek sebagai hak bisnis yang dimiliki oleh setiap pelaku UMKM. (Tim Pbl, 20/09/2023)